Tuturmedia.com, Kudus – Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023, Bea Cukai Kudus berhasil mengambil tindakan pada hari Selasa (03/10/2023) dengan menyita sebanyak 318.500 batang rokok ilegal yang disembunyikan di dua bangunan di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus Memperoleh informasi adanya bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal. Pasca menganalisis informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan di Desa Bakalan. Sekitar pukul 14.45 WIB, tim berhasil menemukan bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 2 karton berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai, 2 karton berisi rokok batangan jenis SKM, 1 karung berisi rokok batang jenis SKM, dan 4.550 bungkus rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD dan Lois L BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 196.784.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 134.870.736
Tim Bea Cukai Kudus juga berhasil menemukan bangunan kedua di Desa Banyuputih sesuai dengan informasi yang diterima. Di dalam bangunan ini, mereka menemukan 6 karton dan 1 karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta 2 karton dan 2 karung yang berisi merek JOYO BIRU yang belum selesai dikemas. Nilai barang rokok ilegal di bangunan kedua ini diperkirakan sekitar Rp 202.933.500, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.085.447.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal. Seluruh barang bukti rokok ilegal telah diserahkan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Red)