Bawaslu Kudus Belum Bisa Menindak Baliho Caleg Dikarenakan Hal Ini

Kudus414 Dilihat

Tuturmedia.com, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengungkapkan bahwa mereka saat ini tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan terhadap baliho-baliho Calon Legislatif (Caleg) yang tersebar di pinggir jalan Kota Kretek. Hal ini disebabkan karena proses pencalonan belum mencapai Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, menjelaskan bahwa mereka belum dapat mengawasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang di pinggir jalan, karena belum ada penetapan DCT terkait proses pencalonan DPR maupun presiden. Masa kampanye baru akan dimulai pada November 2023.

“Saat ini masih proses Daftar Calon Sementara (DCS) dan belum DCT. Terlebih, belum memasuki masa kampanye yang menurut data akan dilaksanakan November 2023,” katanya.

Minan juga menegaskan bahwa penegakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini berada di bawah kewenangan Satpol-PP, yang mengatur Peraturan Daerah (Perda).

“Selain menginventarisir terkait dengan spanduk dan bendera, juga terdapat baliho yang terpasang di jalan-jalan,” jelasnya.

Menurut data yang dihimpun, Bawaslu Kudus telah menemukan sebanyak 402 bendera partai, 37 poster, 133 reklame, 140 spanduk, dan 8 umbul-umbul di jalanan. Mereka juga sedang melakukan pendataan lebih lanjut di tingkat desa dan kecamatan, tetapi pelaksanaannya akan menunggu petunjuk Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI.

Lebih lanjut, dia juga memberikan imbauan kepada partai politik agar melakukan sosialisasi kepada publik hanya di tempat-tempat terbatas seperti gedung dan memasang bendera partai. Kegiatan semacam itu tidak diperbolehkan di tempat lain.

“Saat ini paling banyak ditemukan spanduk di wilayah Kecamatan Kota. Kurang lebih 40 an. Untuk saat ini kami tidak menemukan di tempat ibadah lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Bawaslu Kudus belum merinci tindakan mitigasi yang akan diambil, tetapi mereka sedang berusaha menjalin komunikasi dengan partai politik dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah pelanggaran.

“Yang kami lakukan saat ini, kami hanya melakukan pendekatan dengan parpol dan stakeholder maupun komunitas lain di Kudus. Rencana itu akan kita hadirkan dan undang semua untuk melakukan koordinasi dengan parpol,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *