Tuturmedia.com, Kudus – Dalam upaya terus menerus untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus telah berhasil mengamankan 275.600 batang rokok ilegal yang disimpan di sebuah bangunan di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jumat (15/12/2023).
Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi tentang bangunan yang digunakan sebagai tempat pengemasan dan penimbunan rokok ilegal. Berdasarkan analisis intelijen, tim segera bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan menemukan bangunan tersebut sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam bangunan pertama, tim menemukan 8 karung berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan berbagai merek, 3 karung rokok jenis SKM dalam kondisi batangan, 1 karung berisi 280 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek, dan 5 karton rokok jenis SKM dalam kondisi batangan. Rokok ilegal ini diperkirakan senilai Rp 153.988.500,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105.539.792,-.
Tim kemudian mengamati bangunan lain yang dicurigai sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. Dari hasil pengamatan tersebut, tim menemukan petunjuk tentang timbunan rokok ilegal dan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.
Dalam bangunan kedua, tim menemukan 33 bale rokok jenis SKM dengan berbagai merek, 6 karung berisi total 214 slop rokok jenis SKM dengan berbagai merek, dan 3 karton rokok jenis SKM dalam kondisi batangan. Rokok ilegal ini diperkirakan senilai Rp 191.889.500,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 131.516.171,-.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Dia juga menekankan pentingnya produksi rokok secara legal.
“Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pendaftaran NPPBKC sama sekali tidak dipungut biaya, daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal,” terangnya.
Seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Red)