Tuturmedia.com, Kudus – Dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tahun 2023, Bea Cukai Kudus berhasil menyita 177.700 batang rokok ilegal yang disimpan dalam sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi tentang bangunan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan penimbunan rokok ilegal sekitar pukul 15.00 WIB. Untuk memverifikasi informasi tersebut, tim segera menuju lokasi yang dilaporkan. Pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan dan memeriksa bangunan tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan 5.000 bungkus rokok SKM dengan merek RED BLU dan STRONG BOLD tanpa pita cukai, 5 karton berisi 67.200 batang rokok SKM dalam bentuk batangan, dan 1 karton berisi 10.500 batang rokok SKM merek Sekar Madu SMD Bold tanpa pita cukai. Estimasi nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 223.013.500,- dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 152.847.767,-.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal. Penindakan ini adalah dukungan konkret dari masyarakat. Pendaftaran NPPBKC tidak dikenakan biaya. Sebaiknya, produksi rokok dilakukan secara legal,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus.
Seluruh rokok ilegal dan peralatan pengemasnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lanjutan.
(Red)