KUDUS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus gencar melakukan sosialisasi terkait implementasi Coretax, sebuah aplikasi perpajakan berbasis web yang akan digunakan secara nasional mulai 1 Januari 2025.
Coretax bertujuan untuk menyederhanakan berbagai sistem perpajakan yang saat ini terpisah, menjadi satu platform terpadu.
Kepala KPP Pratama Kudus, Mohamad Imroni, melalui Penyuluh Pajak Anggi menjelaskan bahwa Coretax akan menggantikan berbagai aplikasi perpajakan yang telah digunakan sebelumnya, seperti DJP Online untuk pelaporan SPT dan aplikasi faktur untuk penerbitan PPN.
“Coretax akan menyatukan berbagai aplikasi ini dalam satu platform berbasis web yang memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujar Anggi.
KPP Pratama Kudus telah melakukan edukasi intensif sejak Maret 2024 untuk memastikan masyarakat dan wajib pajak di Kudus siap menghadapi perubahan ini. Program edukasi ini dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama menyampaikan pemahaman dasar mengenai Coretax dan ketentuannya. Tahap kedua mengundang 300 wajib pajak besar di Kudus untuk mencoba aplikasi secara langsung.
Sedangkan pada tahap ketiga, KPP Pratama Kudus membuka pendaftaran bagi masyarakat dan wajib pajak yang ingin mencoba aplikasi Coretax secara langsung sebelum diluncurkan.
Edukasi tahap ketiga ini dapat diikuti oleh wajib pajak badan, pribadi, dan instansi pemerintah. Setiap Rabu, KPP Pratama Kudus mengadakan kelas pajak di mana peserta dapat mempelajari cara penggunaan aplikasi Coretax dan mencoba sistem secara langsung.
“Kami membuka kesempatan bagi semua wajib pajak, baik badan usaha seperti PT, CV, yayasan, maupun individu serta instansi pemerintah untuk mengikuti kelas ini,” kata Anggi.
Coretax diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan sistem yang lebih terintegrasi dan real-time.
Misalnya, saat pemberi kerja memotong pajak penghasilan seorang karyawan, notifikasi langsung akan diterima di akun Coretax mereka.
“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan sistem perpajakan Indonesia akan semakin efisien dan transparan,” pungkasnya.
Implementasi Coretax telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 81 Tahun 2024, yang berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2025.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak
(red)