APK Salahi Regulasi, Bawaslu Kabupaten Pati Siap Turunkan

Pati337 Dilihat

Tuturmedia.com, Pati – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, siap menindak Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk-spanduk Partai Politik (Parpol) yang banyak terpampang di Kabupaten Pati.

Ahmadi Ketua Bawaslu Pati menerangkan, jika spanduk, baliho, banner Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) itu dalam tahap sosialisasi memperkenalkan diri itu memang diperbolehkan.

Akan tetapi jika ada spanduk, baliho, dan banner salah satu Bacaleg yang memuat nada ajakan, secara tegas ia akan mematuhi regulasi Bawaslu RI untuk menindak dan menurunkannya.

“Terkait berita yang disampaikan oleh ketua Bawaslu RI bapak Rahmat Bagja, mengenai bakal calon Legislatif peserta pemilu itu bisa memasang spanduk, baliho maupun banner, karena ini memang tahapan sosialisasi memperkenalkan diri.

Namun kalau didalam spanduk maupun banner tersebut ada kalimat ajakan untuk mencoblos, ini tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai arahan dari Ketua Bawaslu RI untuk diturunkan spanduk tersebut, ” ucap Ahmadi melalui sambungan seluler, Jumat (28/07/2023).

Dijelaskan pada Pasal 284 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu, peserta pemilu dapat dibatalkan pencalonannya jika melakukan pelanggaran administrasi terstruktur.

“Karena sudah ada berbau ajakan untuk mencoblos, ini yang tidak boleh. Tapi sepanjang itu sosialisasi itu diperbolehkan, ” terangnya.

Sedangkan di Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu juga tertulis, jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya masa kampanye Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *