Tag: Bawaslu

  • Perisai Demokrasi Bangsa Perkuat Sinergi dengan Bawaslu RI dalam Membangun Gerakan Pengawasan Partisipatif   

    Perisai Demokrasi Bangsa Perkuat Sinergi dengan Bawaslu RI dalam Membangun Gerakan Pengawasan Partisipatif  

    Jakarta, 15 Oktober 2025, Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) terus menunjukkan eksistensinya sebagai wadah penguatan kapasitas alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) & Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digagas oleh Bawaslu RI. Dalam pertemuan resmi yang digelar di Jakarta, Ketua Umum PDB M. Rikza Hasballa bersama jajaran Pengurus Nasional PDB melakukan audiensi dengan Anggota Bawaslu RI, Ibu Lolly Suhenty, guna membahas penguatan kelembagaan dan arah kemitraan strategis antara PDB dan Bawaslu dalam rangka memperkuat pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029 yang bermartabat.

    Perisai Demokrasi Bangsa merupakan gerakan Alumni SKPP & P2P yang Tumbuh dari Bawah, Ketua Umum PDB M. Rikza Hasballa, menegaskan bahwa keberadaan PDB merupakan bentuk kemandirian dan semangat partisipatif alumni SKPP & P2P. Meski lahir tanpa dukungan anggaran & fasilitas memadai, PDB berkembang pesat di berbagai daerah. Hingga Oktober 2025, PDB telah terbentuk di 16 provinsi dan 36 kabupaten/kota.

    “Kami tumbuh dari semangat alumni SKPP & P2P yang ingin terus berkontribusi dalam prose demokrasi bangsa ini. PDB hadir sebagai wadah bersama untuk belajar, berjejaring, dan berpartisipasi aktif dalam menjaga nilai-nilai demokrasi serja mewadahi kebutuhan akan ruang partisipasi dan pengabdian pemuda yang konsen di isu kepemiluan dan demokrasi,” ujar Rikza

    PDB berkomitmen menjadi mitra Bawaslu dalam memperkuat pendidikan politik, pengawasan partisipatif, serta membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keadilan dan integritas dalam proses pemilu. Menurut Ketua Umum PDB, organisasi ini juga tengah menyiapkan draft Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bawaslu RI agar kemitraan yang telah berjalan memiliki dasar hukum dan arah kerja yang lebih jelas.

    “Kami berharap kerja sama ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi jalan untuk pertukaran data, pelaksanaan FGD, seminar, pendidikan politik, hingga kegiatan desa anti politik uang & Desa Pengawasan, dll. Kami siap menjadi mitra aktif dalam pengawasan partisipatif, baik di masa tahapan maupun non-tahapan,” tambahnya.

    Bawaslu Apresiasi dan Dukung Inisiatif Alumni SKPP & P2P Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas konsistensi PDB dalam menjaga semangat pengawasan partisipatif di masyarakat. Ia menegaskan bahwa secara historis, PDB tidak dapat dilepaskan dari perjalanan SKPP & P2P yang menjadi cikal bakal terbentuknya jejaring pengawas partisipatif di Indonesia.

    “Perisai Demokrasi Bangsa lahir dari kesepakatan para alumni SKPP & P2P. Bawaslu tentu tidak bisa mengintervensi ide dan gagasan yang muncul, namun kami mengakui PDB sebagai bagian dari strategi keberlanjutan pengawasan partisipatif. PDB membuktikan bahwa pendidikan pengawasan Bawaslu tidak berhenti setelah pelatihan, tapi bertransformasi menjadi gerakan nyata,” ujar Lolly.

    Ia juga menekankan pentingnya prinsip multi warna dan inklusivitas dalam setiap langkah organisasi. “Tolong pastikan PDB hadir untuk semua, jangan sampai hanya mewakili kelompok tertentu. Pastikan ada ruang bagi perempuan, pemuda, disabilitas, dan berbagai latar belakang untuk turut aktif, dengan begitu demokrasi kita akan kuat bila ruang partisipasi juga terbuka luas,” imbuhnya.

    Selain itu, Lolly juga menyoroti pentingnya peran PDB dalam masa non-tahapan pemilu, di mana pengawasan partisipatif justru dapat dilakukan melalui edukasi publik, advokasi, dan gerakan sosial. “Banyak yang menganggap Bawaslu tidak bekerja di masa non-tahapan, padahal justru di masa inilah penguatan dilakukan. PDB dapat hadir sebagai mitra strategis Bawaslu di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

    Dukungan konkret terhadap PDB juga datang dari Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani “Bawaslu membuka ruang kolaborasi dengan PDB, baik melalui kegiatan media, pendidikan, maupun pembinaan komunitas. Kami ingin alumni SKPP & P2P terus terlibat dan menjadi role model dalam pengawasan berbasis masyarakat,” ungkap Iji.

    PDB Sebagai Wadah Inklusif dan Katalis Demokrasi Ketua Umum PDB juga menegaskan bahwa lembaganya bukan milik satu golongan atau kelompok organisasi tertentu. PDB merupakan ruang terbuka bagi semua alumni SKPP, P2P dan masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi.

    “Kami belajar dari perjalanan panjang, bahwa organisasi ini hanya bisa bertahan jika berbagi peran, ruang, dan jejaring. Kami berkomitmen menjadi wadah yang inklusif dan proporsional, tidak sektarian,” tegas Rikza.

    Kedepan, PDB juga menyiapkan sejumlah program unggulan, seperti “Laskar Jaga Hak Pilih”, perpustakaan digital demokrasi, serta pendidikan politik lintas komunitas. Semua inisiatif tersebut diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat kesadaran warga terhadap hak-hak demokratisnya.

    “Pemilu 2029 sudah di depan mata. Kami ingin memastikan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan tidak hanya simbolik, tapi menjadi gerakan sosial yang berkelanjutan. Bawaslu dan PDB bersama-sama akan terus berupaya menjaga integritas demokrasi bangsa,” tutup Lolly Suhenty.

  • PDB Desak Bawaslu Tegas Tindak Politik Uang di Pilkada 2024

    PDB Desak Bawaslu Tegas Tindak Politik Uang di Pilkada 2024

    NASIONAL – Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas dalam memberantas politik uang (money politik) pada Pilkada Serentak 2024.

    Ketua Umum PDB, Muhammad Rikza Hasballa, mengungkapkan keprihatinan atas maraknya potensi pelanggaran ini, terutama menjelang pemungutan dan penghitungan suara.

    Rikza menilai Bawaslu kurang tegas dalam menangani kasus serupa pada pemilu sebelumnya, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik.

    “Masa-masa menjelang pemungutan dan penghitungan suara sangat rawan terhadap pelanggaran, terutama politik uang,” kata Rikza dalam keterangan pers.

    Ia menambahkan bahwa penanganan kasus politik uang yang jarang tuntas menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap komitmen Bawaslu.

    PDB menekankan bahwa politik uang merusak prinsip demokrasi yang adil dan jujur. Rikza berharap seluruh unsur Bawaslu, dari tingkat Panwascam hingga PTPS, tidak hanya menindak temuan di lapangan, tetapi juga menuntaskan prosesnya hingga pengadilan.

    “Kami mendesak Bawaslu menegakkan peraturan dan memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” tegas Rikza.

    “Tidak boleh ada kesan tebang pilih atau tutup mata,” pungkas dia.

    PDB akan terus memantau Pilkada 2024 dan melaporkan dugaan pelanggaran. Organisasi ini juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan kecurangan.

    PDB berharap Pilkada 2024 menjadi momentum perbaikan dalam penegakan hukum pemilu dan terciptanya demokrasi yang lebih bersih.

    (red)

  • Panwaslu Kecamatan Batangan Gelar Sosialisasi, Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

    Panwaslu Kecamatan Batangan Gelar Sosialisasi, Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

    PATI – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Batangan sukses menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di tingkat Kecamatan gelombang kedua dengan tema “Pendidikan Pengawasan Partisipatif” pada Minggu (29/09/2024).

    Acara yang berlangsung di Gedung IPHI Kecamatan Batangan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari Ketua Panwaslu Kecamatan Batangan Ibu Inggit Yuliana, S. Akt, anggota Andi Hartono, S.Pd.I dan Sa’ad Ubaidillah S.H, Forkopimcam, Bapak Camat Sujono, S.H, M.M, narasumber Isna Maylani, M.A, Pemilih Pemula, Pemilih Desabilitas, Pemilih Perempuan, Pengajar, Pelajar/Mahasiswa, dan Tokoh Masyarakat.

    Acara dibuka dengan lantunan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Pengawas Pemilu.

    Dalam sambutannya, Ibu Inggit Yuliana, S. Akt, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan Pilkada 2024 yang kondusif dan rukun.

    “Terima kasih atas kehadiran dan partisipasi aktif seluruh peserta. Saya berpesan agar dalam menghadapi Pilkada 2024, khususnya pemilih pemula dan tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Batangan, tetap menjaga suasana yang kondusif dan rukun,” tegasnya.

    Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Camat Sujono, S.H, M.M dan Ibu Isna Maylani, M.A. Kedua pemateri dengan antusias menyampaikan materi dengan jelas dan menarik, sehingga peserta seminar sangat antusias mengikuti sesi ini dari awal hingga akhir.

    Sesi tanya jawab menjadi momen yang menarik, di mana Royhan Ahmad Djubian, pelajar SMA 1 Batangan, mewakili pemilih pemula untuk bertanya tentang peran mereka dalam pengawasan partisipatif.

    Bapak Camat Sujono, S.H, M.M, menjelaskan bahwa pemilih pemula memiliki hak dan peran penting dalam mengawasi Pemilu.

    “Pengawasan partisipatif terbuka untuk semua, baik pemilih pemula maupun masyarakat biasa,” jelasnya.

    Acara ditutup dengan pembacaan Hamdallah bersama-sama, menandai berakhirnya Sosialisasi Pengawasan Partisipatif gelombang kedua di Kecamatan Batangan.

    (Red)

  • Bawaslu Kudus Belum Bisa Menindak Baliho Caleg Dikarenakan Hal Ini

    Bawaslu Kudus Belum Bisa Menindak Baliho Caleg Dikarenakan Hal Ini

    Tuturmedia.com, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengungkapkan bahwa mereka saat ini tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan terhadap baliho-baliho Calon Legislatif (Caleg) yang tersebar di pinggir jalan Kota Kretek. Hal ini disebabkan karena proses pencalonan belum mencapai Daftar Calon Tetap (DCT).

    Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, menjelaskan bahwa mereka belum dapat mengawasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang di pinggir jalan, karena belum ada penetapan DCT terkait proses pencalonan DPR maupun presiden. Masa kampanye baru akan dimulai pada November 2023.

    “Saat ini masih proses Daftar Calon Sementara (DCS) dan belum DCT. Terlebih, belum memasuki masa kampanye yang menurut data akan dilaksanakan November 2023,” katanya.

    Minan juga menegaskan bahwa penegakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini berada di bawah kewenangan Satpol-PP, yang mengatur Peraturan Daerah (Perda).

    “Selain menginventarisir terkait dengan spanduk dan bendera, juga terdapat baliho yang terpasang di jalan-jalan,” jelasnya.

    Menurut data yang dihimpun, Bawaslu Kudus telah menemukan sebanyak 402 bendera partai, 37 poster, 133 reklame, 140 spanduk, dan 8 umbul-umbul di jalanan. Mereka juga sedang melakukan pendataan lebih lanjut di tingkat desa dan kecamatan, tetapi pelaksanaannya akan menunggu petunjuk Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI.

    Lebih lanjut, dia juga memberikan imbauan kepada partai politik agar melakukan sosialisasi kepada publik hanya di tempat-tempat terbatas seperti gedung dan memasang bendera partai. Kegiatan semacam itu tidak diperbolehkan di tempat lain.

    “Saat ini paling banyak ditemukan spanduk di wilayah Kecamatan Kota. Kurang lebih 40 an. Untuk saat ini kami tidak menemukan di tempat ibadah lainnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Bawaslu Kudus belum merinci tindakan mitigasi yang akan diambil, tetapi mereka sedang berusaha menjalin komunikasi dengan partai politik dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah pelanggaran.

    “Yang kami lakukan saat ini, kami hanya melakukan pendekatan dengan parpol dan stakeholder maupun komunitas lain di Kudus. Rencana itu akan kita hadirkan dan undang semua untuk melakukan koordinasi dengan parpol,” pungkasnya.

    (Red)

  • Silaturrahmi dengan Bawaslu Pati, Pemantau Pemilu JP3 dan Perisai Demokrasi Bangsa Siap Awasi Pemilu 2024 di Kabupaten Pati

    Silaturrahmi dengan Bawaslu Pati, Pemantau Pemilu JP3 dan Perisai Demokrasi Bangsa Siap Awasi Pemilu 2024 di Kabupaten Pati

    Tuturmedia.com, Pati – Jaringan Pengawas Partisipatif Pati (JP3) yang merupakan bagian dari Perisai Demokrasi Bangsa Jawa Tengah dengan nomor akreditasi 0753/PM.001/K/JT/05/2023 melakukan silaturahmi dan pertemuan sebagai pemantau pemilu di Bawaslu Kabupaten Pati, pada Selasa (22/08/2023).

    Ketua Umum Perisai Demokrasi Bangsa, M. Rikza Hasballa, menyatakan kesiapan mereka untuk berkolaborasi dengan Bawaslu Pati dalam pemantauan tahapan pemilu serentak 2024.

    “Anggota pemantau pemilu kami siap untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Pati bersama pemantau lainnya,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, memberikan apresiasi dan sambutan positif terhadap kedatangan JP3 dan Perisai Demokrasi Bangsa sebagai pemantau pemilu di Kabupaten Pati.

    “Terimakasih sudah silaturahmi menjalin komunikasi yang intens dengan jajaran Bawaslu Pati dalam upaya mendukung kerja sama yang sinergis dalam menjalankan pengawasan pemilu 2024,” ungkapnya.

    Lanjutnya, sesuai arahan Supriyanto, setelah pertemuan dengan Bawaslu Pati, JP3 dan Perisai Demokrasi Bangsa akan berkoordinasi dengan KPU Pati untuk memperkenalkan peran pemantau pemilu di Kabupaten Pati, di mana JP3 akan bertindak sebagai pelaksana di lapangan.

    Terakhir, Supriyanto berharap agar Pemilu 2024 di Kabupaten Pati dapat berjalan dengan aman, damai, adil, dan berintegritas, sehingga terwujud pemilu yang bermutu tinggi.

    (Red/Ftw)

  • Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota Mengalami Kekosongan Jabatan: Merupakan Presedent Terburuk Sepanjang Sejarah

    Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota Mengalami Kekosongan Jabatan: Merupakan Presedent Terburuk Sepanjang Sejarah

    Tuturmedia.com – Baru terjadi dalam sejarah selama perjalanan kelembagaan bawaslu di Indonesia ada kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten dan kota yang cukup massif di seluruh indonesia yakni di 514 kabupaten/kota. Masa jabatan bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut pada tanggal 14 Agustus 2023, sedangkan di 514 tersebut sampai saat ini belum dilantik, bahkan diumumkanmun belum.

    Bahkan dengan tegas melalui surat dengan tegas menyatakan bahwa pelantikan bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut akan dilaksanakan tanggal 16-20 Agustus 2023. Hal ini jelas akan berdampak pada banyak hal:

    Pertama, ada tahapan yang tidak diawasi. Sama-sama kita ketahui tanggal 18 agustus 2023 merupakan tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Tahapan ini sangat penting karena menyangkut hal politik rakyat, namun bisa dipastikan kebijakan bawaslu RI mengosongkan kehadiran pengawasan di sebagian besar Kabupaten/kota. Bagaimana bisa bawaslu tidak hadir dalam salah satu tahapan pemilu, padahal tugas bawaslu mengawasi seluruh tahapan pemilu.

    Kedua, mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemilu. Diantara prinsip penyelenggaran pemilu adalah berkepastian hukum, tertib dan profesional. Prinsip-prinsip tersebut tertulis jelas pada pasal 3 UU No. 7 tahun 2017. Sehingga bagaimana kepastian hukumnya jika 514 bawaslu di Kabupaten/kota kosong, sudah bisa dipastikan Bawaslu RI tidak profesional dalam menata dan menguatkan peran kelembagaannya. Termasuk tidak tertib dalam mentaati dan menepati aturan dan ketentuan yang berlaku.

    Ketiga, mempertegas persepsi politisasi dalam rekrutmen Bawaslu di Kabupaten/kota. Tidak ada penjelasan yang logis kenapa sampai saat ini hasil seleksi bawaslu Kabupaten/kota belum juga diumumkan. Selain ketidakmampuan bawaslu RI dalam mengelola lembaganya sendiri, sangat mungkin adanya politisasi dalam penentuan bawaslu di 514 Kabupaten/kota tersebut. Untervensi partai politik sudah sering kali menjadi isu, pesanan dari pusat menjadi perbincangan di berbagi pelosok negeri.
    Dengan kekosongan jabatan ini semakin memperkuat kebenaran isu tersebut, dimana tarik-tarikan kepentingan antar Bawaslu RI terlihat jelas.

    Keempat, mempertegas kelemahan kinerja kelembagaan bawaslu RI. Ketidakpercayaan terhadap lembaga bawaslu untuk bisa mengawasi dan menegakan hukum pada penyelenggaran pemilu sudah banyak tiperbincangkan. Bukti yang sangat jelas adalah publik tidak diberikan informasi yang cukup hasil pengawasan bawaslu pada setiap tahapan pemilu. Begitupun penegakan hukumnya, masyarakat banyak yang memandang pelanggaran pada tahapan pemilu sampai saat ini disinyalir sangat banyak, namun sampai saat ini tidak banyak yang menjadikannya temuan bawaslu RI.

    Akhirnya bisa dipahami, jangankan menguatkan peran pengawasan dan penegakan hukum, menata dan mengeloka lembaganya sendiri saja tidak mempunyai kemampuan.

    Dengan empat faktor di atas, publik bisa berharap apa ke lembaga bawaslu untuk mengelola lembaganya dengan berintegritas dan profesional.

    Saya rasa dengan fenomena buruk kekosongan jabatan bawaslu di 514 kabupaten/kota, sudah layak bawaslu “mengibarkan bendera putih” sebagai tanda ketidakmampuannya bekerja sesuai amanat undang-undang. Saya berharap kepada Komisi II DPR memberikan attensi khusus dalam fenomena ini, jangan sampai mentang-mentang Bawaslu “petugas komisi II” pada akhinya komisi II tutup mata atas ketidakmampuan Bawaslu RI.

    Begitupun kepada presiden yang memberikan Surat Keputusan terhadap Bawaslu RI untuk ikut bertanggungjawab atas kondisi ini. Jangan sampai negara memberikan anggaran sangat fantastis kepada bawaslu namun tidak ada hasil signifikan, bahkan mengelola lembaganya sendiri tidak mamlu. Padahal sama-sama kita tahu, tahapan ke depan, terutama tahapan kampaye dan pungut hitung merupakan tahapan yang sangat kompleks dan berat.

    Penulis : M. Reki Fahlevi

  • Perisai Demokrasi Bangsa dan PIJAR Lakukan Audiensi dengan KPU Kabupaten Jepara Terkait Pemantauan Pemilu 2024

    Perisai Demokrasi Bangsa dan PIJAR Lakukan Audiensi dengan KPU Kabupaten Jepara Terkait Pemantauan Pemilu 2024

    Tuturmedia.com, Jepara – Perisai Demokrasi Bangsa dan Pengawas Partisipatif Jepara (PIJAR) melakukan pertemuan dengan KPU Jepara untuk membahas pemantauan pemilu 2024 di Kabupaten Jepara. Dalam pertemuan tersebut, Perisai Demokrasi Bangsa yang diwakili oleh PIJAR menyampaikan maksud dan tujuan mereka sebagai pemantau pemilu, dengan niat untuk bekerjasama dengan KPU dalam memantau seluruh tahapan pemilu di Kabupaten Jepara, mulai dari pencalonan anggota DPRD hingga tahap pengucapan sumpah/janji, kemarin Rabu (09/08/2023).

    “KPU Jepara siap bersinergi dengan Perisai Demokrasi Bangsa dan siap terbuka dalam setiap tahapan, maupun siap apabila dimintai menjadi narasumber atau pembicara jika dibutuhkan” kata Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri.

    Pihaknya menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Perisai Demokrasi Bangsa di Jepara, yang diwakili oleh PIJAR, yang secara efektif menjadi bagian dari pengawasan. Hal ini menggarisbawahi bahwa pengawasan pemilu memiliki peran penting, dan pemilu tidak akan lengkap tanpa adanya pengawasan.

    “Semoga PIJAR dan Perisai Demokrasi Bangsa sebagai pemantau pemilu harapannya memberi manfaat untuk kepemiluan dan menunggu lebih banyak lagi partisipatif masyarakat terlebih kaum muda pada kepemiluan kedepan,” harapnya.

    (Perisai Demokrasi Bangsa yang Diwakili PIJAR Melakukan Audiensi dengan KPU Kabupaten Jepara/ Istimewa)

    Sementara itu, Muhammadun dari divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM menganalogikan dengan sensasi makan kerupuk. Ia menggambarkan bahwa tanpa kehadiran pemantau pemilu dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu, seperti sensasi “kriuk” pada kerupuk yang hilang.

    “Tidak adanya pengawasan pada pemilu akan menghasilkan proses yang kurang menarik. Keberadaan Perisai Demokrasi Bangsa, yang terdiri dari generasi muda diharapkan menjadi hal yang sangat diinginkan dan memiliki peran penting dalam proses pemilu,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa di era saat ini, anak muda umumnya tidak memiliki banyak pemahaman atau minat terhadap hal-hal seperti proses pemilu yang cenderung apemilu dan apolitik.

    Namun, keberadaan Perisai Demokrasi Bangsa diwakili PIJAR yang berkunjung ke KPU ini menjadi antitesis terhadap sikap apemilu dan apolitik di kalangan kaum muda.

    “Keterlibatan anak muda dalam proses pemilihan menjadi fokus utama KPU karena mereka menyadari betapa pentingnya memelihara pemilu yang berprinsip demokratis, berintegritas, dan bermatabat,” tuturnya.

    Oleh karena itu, sebagai pemantau pemilu, Perisai Demokrasi Bangsa perlu mengambil langkah-langkah untuk mendalami regulasi yang dikeluarkan oleh Perbawaslu dan PKPU mengenai pemantauan Pemilu, termasuk PKPU yang terkait dengan tahapan pemilu 2024.

    Keterlibatan pemantau pemilu sangat penting bagi penyelenggara pemilu karena hal ini memungkinkan mereka untuk memperoleh masukan dari masyarakat selama proses kepemiluan berlangsung. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang demokratis.

    Dengan kurangnya perhatian terhadap pemantauan pemilu di Jepara, KPU berharap Perisai Demokrasi Bangsa akan menjadi garda terdepan yang didukung oleh anak muda yang serius dalam mempedulikan pemilu. KPU menegaskan bahwa pemilu bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.

    Proses pemantauan perlu dilakukan secara komprehensif, serius, dan penuh pemahaman, serta harus dihindari adanya kesalahpahaman antara pemantau dan penyelenggara.

    (Red)

  • Temui Bawaslu Jepara, Pijar dan Perisai Demokrasi Bangsa Siap Awasi Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara

    Temui Bawaslu Jepara, Pijar dan Perisai Demokrasi Bangsa Siap Awasi Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara

    Tuturmedia.com, Jepara – Pengawas Partisipatif Jepara (Pijar) adalah bagian dari Pemantau Pemilu Perisai Demokrasi Bangsa Jawa Tengah yang terakreditasi dengan nomor: 0753/PM.001/K/JT/05/2023 melakukan pertemuan sekaligus mendaftar sebagai pemantau pemilu di Bawaslu Kabupaten Jepara, kemarin Senin (31/07/2023).

    Perisai Demokrasi Bangsa yang diwakili Ketua Pijar, Rina Ayu Agustina, mengatakan  pihaknya siap bekerjasama dengan dalam mengawasi tahapan pemilu 2024.

    “Kami siap mengawasi semua tahapan Pemilu tahun 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Jepara”, ungkapnya.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengapresiasi dan menyambut baik kedatangan Pijar dan Perisai Demokrasi Bangsa sebagai Pemantau Pemilu di wilayah Kabupaten Jepara.

    Kemudian ia mengarahkan Pijar Jepara untuk membuat data laporan setiap pengawasan atau pemantauan dengan membagi tugas ke masing-masing anggota Pijar yang tersebar di setiap

    Kecamatan di Jepara untuk dapat menyiapkan data pemantauan di setiap tahapan-tahapan pemilu mulai dari tahapan pencalonan hingga nanti pengambilan sumpah/janji.

    “Perisai Demokrasi Bangsa ini merupakan pemantau Pemilu kedua yang datang ke Bawaslu Jepara untuk berkoordinasi, setelah sebelumnya Poros Sahabat Nusantara (POSNU),” katanya.

    Lebih lanjut, sesuai arahan Sujiantoko, setelah dari Bawaslu Jepara, selanjutnya Pijar melakukan koordinasi ke KPU dan Kesbangpol Jepara untuk mengenalkan adanya pemantau pemilu di wilayah Kabupaten Jepara dari Perisai Demokrasi Bangsa yang mana Pijar sebagai pelaksana di lapangan.

    Terakhir, ia berharap agar Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara dapat terlaksana dengan aman, damai, berkeadilan, dan bermartabat sehingga terwujud pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

    (Red)

  • APK Salahi Regulasi, Bawaslu Kabupaten Pati Siap Turunkan

    APK Salahi Regulasi, Bawaslu Kabupaten Pati Siap Turunkan

    Tuturmedia.com, Pati – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, siap menindak Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk-spanduk Partai Politik (Parpol) yang banyak terpampang di Kabupaten Pati.

    Ahmadi Ketua Bawaslu Pati menerangkan, jika spanduk, baliho, banner Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) itu dalam tahap sosialisasi memperkenalkan diri itu memang diperbolehkan.

    Akan tetapi jika ada spanduk, baliho, dan banner salah satu Bacaleg yang memuat nada ajakan, secara tegas ia akan mematuhi regulasi Bawaslu RI untuk menindak dan menurunkannya.

    “Terkait berita yang disampaikan oleh ketua Bawaslu RI bapak Rahmat Bagja, mengenai bakal calon Legislatif peserta pemilu itu bisa memasang spanduk, baliho maupun banner, karena ini memang tahapan sosialisasi memperkenalkan diri.

    Namun kalau didalam spanduk maupun banner tersebut ada kalimat ajakan untuk mencoblos, ini tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai arahan dari Ketua Bawaslu RI untuk diturunkan spanduk tersebut, ” ucap Ahmadi melalui sambungan seluler, Jumat (28/07/2023).

    Dijelaskan pada Pasal 284 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu, peserta pemilu dapat dibatalkan pencalonannya jika melakukan pelanggaran administrasi terstruktur.

    “Karena sudah ada berbau ajakan untuk mencoblos, ini yang tidak boleh. Tapi sepanjang itu sosialisasi itu diperbolehkan, ” terangnya.

    Sedangkan di Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu juga tertulis, jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah.

    Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya masa kampanye Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

    (Red)

  • Perisai Demokrasi Bangsa Jadi Pemantau Pemilu Lokal Pertama di Jawa Tengah

    Perisai Demokrasi Bangsa Jadi Pemantau Pemilu Lokal Pertama di Jawa Tengah

    Tuturmedia.com, Semarang – Perisai Demokasi Bangsa kini menjadi pemantau pemilu lokal yang mendaftar. Hal ini menjadikan Perisai Demokrasi Bangsa telah resmi menjadi pemantau pemilu di Jawa Tengah.

    Menjadi pemantau pertama, PDB menerima sertifikat akreditasi sebagai tanda resminya sebagai pemantau pemilu di Jateng.

    Ketua Umum Perisai Demokrasi Bangsa, M. Rikza Hasballa menyampaikan ucapan syukur setelah disahkan dan mendapat tanda pengenal pemantau pemilu dari Bawaslu Jateng.

    “Dengan ini kami sah menjadi pemantau pemilu di Jateng dengan sebaran di 26 kabupaten/kota,” kata Rikza, Kamis (20/7/2023).

    Dirinya menambahkan, dengan jumlah 123 anggota yang ada, pihaknya siap melaksanakan langsung kegiatan pengawasan pemilu, termasuk tahapan-tahapannya.

    Dengan begitu, pihaknya berencana untuk melakukan kajian secara intensif yang berkaitan dengan kepemiluan maupun tahapannya.

    “Kami juga mendorong kepada para pemantau Perisai Demokrasi Bangsa untuk segera melakukan koordinasi dan konsolidasi ke Bawaslu dan KPU kabupaten/kota masing-masing,” tambahnya.

    Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun menyampaikan, pihaknya menanti kiprah nyata dari Perisai Demokrasi Bangsa untuk melakukan kerja-kerja pemantauan.

    Dia pun menyebut, sebetulnya banyak isu-isu terkait pemantauan yang bisa dilakukan.

    “Bawaslu juga siap berbagi dan menjadi narasumber dalam sesi-sesi diskusi teman-teman di Perisai Demokrasi Bangsa,” tandas Anik.