SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan angin segar bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Jateng memberikan keringanan berupa pembebasan atau penghapusan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda.
Program ini diluncurkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan program ini menyasar masyarakat yang menunggak PKB selama beberapa tahun.
“Saya bersama seluruh bupati/wali kota dan jajaran telah rapat tentang penerapan Pergub pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah,” ujar Luthfi di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).
Pemprov Jateng berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari piutang PKB yang mencapai sekitar Rp 2,8 triliun. Syaratnya, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025 di Samsat terdekat selama periode program (8-30 Juni 2025). Dengan membayar pajak tahun berjalan, tunggakan PKB dan denda tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak (PKB) dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Ini harus cepat karena hanya kesempatan ini yang kita berikan,” tegas Luthfi.
Ia menambahkan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat, namun tetap memastikan Pemprov Jateng memperoleh pendapatan.
Sosialisasi program ini telah dilakukan secara lintas sektor, melibatkan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, dan Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan dukungannya dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, menjelaskan bahwa syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih memerlukan KTP pemilik kendaraan yang tertera.
“Apabila kendaraan sudah berganti kepemilikan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses perubahan kepemilikan atau balik nama,” imbuhnya.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan bahwa potensi PKB di Jateng mencapai 12 juta obyek kendaraan, dengan sekitar 5 juta obyek yang belum membayar pajak.
“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen,” katanya.
Bapenda Jateng terus melakukan sosialisasi, termasuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran PKB. Program relaksasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka.
(red)