KUDUS – Kantor Pertanahan (Kantah) Kudus resmi menjalin kerja sama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf pada tahun 2025. Program ini difokuskan untuk membantu organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam memastikan legalitas tanah wakaf mereka.
Kepala Kantah Kudus, Heru Muljanto, mengungkapkan banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Untuk mengatasi hal ini, Kantah Kudus membuka loket khusus wakaf di kantor mereka.
“Dengan adanya loket ini, pemohon bisa langsung mengurus sertifikat wakaf. Jika ada kendala, mereka bisa memanfaatkan layanan ‘Halo Kepala Kantor’,” jelas Heru, Jumat (21/3/2025).
Kantah Kudus juga siap memfasilitasi mediasi untuk tanah wakaf yang bersengketa. Jika mediasi tidak berhasil, pemohon perlu mengajukan surat resmi untuk mediasi formal.
Heru menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf tidak sesederhana menyerahkan tanah.
“Ada tahapan panjang, termasuk memastikan status kepemilikan tanah,” jelasnya.
Proses administrasi yang tidak lengkap dapat menunda sertifikasi hingga bertahun-tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, pendaftaran tanah wakaf maksimal 30 hari setelah penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Tanah yang dapat diwakafkan meliputi Hak Milik, tanah adat (belum terdaftar), Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah negara, Hak Milik atas satuan rumah susun, dan Tanah Negara.
Untuk tanah yang sudah bersertifikat, dokumen yang dibutuhkan meliputi formulir permohonan, fotokopi identitas Nazhir, Akta Ikrar Wakaf, dan surat pengesahan Nazhir. Tanah adat atau yang belum terdaftar memerlukan tambahan dokumen seperti bukti kepemilikan (letter C) dan surat penguasaan fisik. Pengesahan Nazhir juga memiliki ketentuan berbeda untuk perorangan dan organisasi/badan hukum.
Acara penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Kementerian Agama Kudus, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), serta perwakilan NU dan Muhammadiyah.
Heru berharap program ini meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah wakaf dan mendorong mereka untuk mengurus sertifikat sesuai prosedur.
(red)