KUDUS – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus melakukan inovasi pelayanan terbaru bernama Layanan Khusus Sumpah Sertifikat Hilang (LANSUS SUTILANG).
Hal itu bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Kretek dan di khususkan untuk pemohon yang berkebutuhan khusus.
Kepala Kantah Kabupaten Kudus, Bambang Gunawan mengatakan, dalam rangka menyelenggarakan pelayanan prima sekaligus mendekatkan organisasi masyarakat di Kota Kretek, pihaknya melakukan inovasi baru. Tujuannya untuk memberikan kemudahan.
“Kami melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan Layanan Khusus Sumpah Sertifikat Hilang yang dinamakan LANSUS SUTILANG,” ungkapnya, (21/6/2024).
Pelayanan tersebut di khususkan untuk pemohon yang berkebutuhan khusus, dimana pemohon tersebut memiliki keterbatasan fisik untuk datang ke Kantor Pertanahan Kudus. Hal itu bertujuan untuk memenuhi persyaratan pengurusan permohonan sertifikat hilang.
“Sertifikat pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang karena sama-sama merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dengan nomor yang sama,” tuturnya.
Jika ditemukan perubahan batas bidang tanah yang mengakibatkan perubahan bentuk atau letak batas bidang tanah, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali. Dengan nomor hak tidak diubah ataupun jika batas bidang tanah tidak berubah dan tanda batas tidak terpasang atau hilang.
“Maka dapat dilakukan pengukuran dengan pengembalian batas sepanjang muatan data dalam gambar ukur sesuai dengan keadaan semula,” ucapnya.
Dengan diterbitkannya sertifikat pengganti melalui Berita Acara Pengumuman yang dibuat oleh BPN, sertifikat yang terbit dahulu telah dinyatakan tak berlaku. Apabila setelah terbit sertifikat pengganti karena hilang, pihak yang masih memegang sertifikat itu sudah tidak bisa melakukan perbuatan hukum apapun.
“Oleh karena itu, dengan menyadari pentingnya kepemilikan atas sertifikat tanah, bagi pemilik tanah yang mengalami kehilangan sertifikat diharapkan segera melakukan pengurusan penggantian sertifikat tanah untuk menghindari akibat hukum yang timbul dan dapat merugikan pemilik tanah,” pungkasnya.
(Ahmd)