Kantor Pertanahan Kudus Luncurkan Layanan Pengecekan Tata Ruang Mandiri

KUDUS – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus kini memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tata ruang melalui layanan mandiri PELITAKU.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui informasi tata ruang lokasi tanah berdasarkan koordinat.

Kepala Kantah Kudus, Heru Muljanto, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah proses investasi.

“Masyarakat dapat langsung mengecek tata ruang tanah secara mandiri, sehingga lebih praktis dan informatif,” ujarnya.

Layanan PELITAKU terhubung dengan Geographic Information System (GIS) Tata Ruang (GISTARU), platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang ATR/BPN.

GISTARU memungkinkan masyarakat mengakses peta tata ruang, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara online melalui laman [gistaru.atrbpn.go.id]

Selain itu, GISTARU mendukung integrasi RDTR dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Apabila RDTR telah terintegrasi, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat langsung diterbitkan melalui menu RDTR interaktif.

Fitur ini memungkinkan masyarakat melihat peruntukan lokasi, simulasi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal, dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal.

“Cara Mengecek Informasi Tata Ruang Kudus itu mudah,” ujar Heru Muljanto.

“Pertama, masuk ke laman [gistaru.atrbpn.go.id]( dan pilih menu RTR Online. Lalu, Centang persetujuan, lalu klik OK.” Kemudian, masukkan koordinat lokasi menggunakan menu search di pojok kanan atas. Untuk mengubah peta dasar (basemap), pilih menu Basemap Gallery.

“Jika lokasi sudah sesuai, tambahkan data melalui menu Add Data. Pilih kategori daerah, jenis RTR, RTRW kabupaten/kota, wilayah Provinsi Jawa Tengah, lalu tentukan pola ruang yang diinginkan,” bebernya.

Dengan inovasi ini, masyarakat Kudus dapat lebih mudah memeriksa kesesuaian lokasi tanah terhadap RTRW. Heru Muljanto mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut.

“Yuk, SobATRBPN, cek informasi tata ruang secara mandiri untuk mendukung perencanaan yang lebih baik,” tambahnya.

Layanan PELITAKU diharapkan mampu mempercepat penyebaran informasi tata ruang, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mempermudah pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang di Kabupaten Kudus.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *