Tuturmedia.com, Pati – Mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum legislatif dan presiden, para calon anggota legislatif (caleg) gencar memasang alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Pemasangan APK oleh Partai politik dan tim kampanye bertujuan untuk merancang strategi dan berharap memengaruhi opini masyarakat, memudahkan mereka dalam memutuskan pilihan anggota DPR, DPRD, serta calon Presiden dan Wakil Presiden pada hari pemungutan suara.
Dalam menanggapi lonjakan pemasangan APK di 11 Desa di Kecamatan Gembong, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Gembong, didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kecamatan Gembong, Polsek Gembong, dan Koramil Gembong, mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan dan penertiban terhadap alat peraga yang menyerupai kampanye pemilu.
Tindakan ini diambil untuk memastikan keberlangsungan pemilihan yang adil dan mematuhi regulasi terkait kampanye pemilu. Aksi penertiban dilaksanakan serentak di wilayah kecamatan tersebut pada hari Senin (13/11/2023).
Diketahui, ratusan alat peraga yang telah ditertibkan sebelum masa kampanye pada 28 November 2023 tersebut, adalah alat-alat peraga yang mengandung unsur kampanye, seperti memuat visi dan misi serta program partai politik maupun bakal calon anggota legislatif.
Kemudian terhadap alat peraga peserta pemilu/pelaksana kampanye (caleg) yang memuat unsur ajakan memilih berupa gambar paku yang menancap di nomor urut atau nama, serta alat peraga yang memuat citra diri partai politik yang terdiri dari lambang dan nomor urut partai secara kumulatif, termasuk alat peraga yang memuat citra diri bakal calon yang terdiri dari gambar dan nomor urut bakal calon.
“Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu atau caleg DPR RI,DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten,untuk mengikuti aturan yang sudah ada yakni, pasca penetapan calon tetap,pemasangan gambar jarus melalui mekanisme yang ada, yakni pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Febuari 2024,” jelas Hery.
Selain itu, alat-alat peraga yang ditertibkan ini, juga terhadap alat peraga peserta pemilu atau pelaksana kampanye calon anggota legislatif yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di rumah-rumah ibadah, dan tempat pendidikan.
Terhadap penertiban alat peraga ini, Ketua Panwascam Gembong Hery setiawan, mengatakan jika penertiban yang dilakukan pihaknya adalah terhadap alat-alat peraga yang dipasang bakal calon anggota legislatif.
Sementara alat peraga bakal calon presdien dan wakil presiden belum dilakukan penertiban, karena pencalonan yang bersangkutan memang belum ditetapkan oleh KPU RI.
“Kami menertibkan alat alat peraga yang di pasang oleh bakal calon anggota legislatif, yang memang untuk saat ini belum memasuki hari atau tanggal yang di tentukan oleh Panwaslu,untuk alat peraga bakal calon presiden maupun wakil presiden belum kami lakukan penertiban karena pencalonan yang bersangkutan memang belum di tetapkan oleh KPU RI,” imbuhnya.
(Red)