KPU Kudus Sebut Anggota Dewan Terpilih Masih Dihiasi Wajah Lama

Kudus43 Dilihat

KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menyebutkan bahwa anggota DPRD Kudus yang terpilih melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin, masih dihiasi oleh wajah-wajah lama. Untuk wajah lama jumlah kisarannya diangka 80 persen.

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, sebanyak 80 persen seluruh anggota DPRD Kudus merupakan wajah-wajah lama. Bahkan Penjabat (Pj) Bupati Kudus yang hadir di kegiatan KPU juga memberikan pesan kepada anggota dewan yang terpilih.

“Pak Pj Bupati Kudus juga tadi menyampaikan bahwa kemungkinan wajah lama masih bercokol di DPRD. Jadi gak perlu belajar dari awal tinggal ngegas aja untuk proses aspirasi dan pembangunan di Kudus,” ujarnya, kemarin.

Ketua KPU Kudus memberikan jawaban ketika ditanya tentang komposisi partai dengan jumlah kursi terbanyak, apakah masih sama dengan periode sebelumnya atau tidak. Ia menyebut, jika pemenang masih dengan tahun sebelumnya. Secara tegas ia mengatakan ada kursi di dewan yang naik dan turun.

“Contohnya DPC Partai Gerindra Kudus jumlah kursinya naik, dan Partai Golkar turun. Mungkin itu ya proses seleksi alam,” tandasnya.

Setelah tahapan ini, berkas akan dikirim ke KPU provinsi dan RI berita acaranya juga nanti sebagai dasar pemerintah Jateng mengeluarkan SK untuk pelantikan. Untuk pelantikan pun masih mengacu peraturan lama.

“Sementara ini belum ada aturan yang terbit mengenai pelantikan, maka masa akhir jabatan DPRD (21/8). Kita kini masih menunggu hingga Agustus terkait aturan baru ya kita ikuti. Karena desas desus katanya pelantikannya itu serentak. Tapi sementara saat ini belum ada info,” ucapnya.

Sementara itu, Penjabat (PJ) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie menjelaskan bahwa masyarakat bisa melihat secara nyata terkait proses menuju Pilkada 2024. Ia menyakini bahwa proses ini demokratis dan mencerminkan kedewasaan. Baginya ini menjadi modal besar untuk membangun Kudus kedepan.

“Saya berharap kehadiran rekan nanti yang menjadi anggota DPRD kembali betul-betul bisa menjalani amanat uu yang sesuai konstituen. Yang nantinya bisa melahirkan produk produk undang-undang untuk masyarakat Kudus,” pungkasnya.

(ADM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *