Tanggapi PHK Tokopedia, Edy Wuryanto: Efisiensi Perusahaan Tak Boleh Abaikan Perlindungan Pekerja

Uncategorized32 Dilihat

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai keputusan TikTok melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan Tokopedia merupakan bagian dari strategi efisiensi perusahaan yang didorong perubahan model bisnis serta kemajuan teknologi digital.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa langkah efisiensi tersebut tidak boleh mengesampingkan jaminan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.

“Ini merupakan kebijakan efisiensi manajemen yang memang dipengaruhi tuntutan pasar yang semakin berorientasi pada teknologi. Namun, di balik keputusan bisnis tersebut, negara harus hadir memastikan pekerja memperoleh seluruh haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Edy.

Menurut Edy, kasus PHK di Tokopedia menjadi pengingat bahwa potensi gelombang pemutusan hubungan kerja masih membayangi berbagai sektor.

Oleh karena itu, keberadaan Satuan Tugas PHK yang telah dibentuk pemerintah dinilai tetap sangat diperlukan untuk mengawal proses ini secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

“Satgas PHK jangan hanya hadir ketika PHK sudah terjadi. Di sisi hulu, satgas harus berupaya mencegah PHK melalui dialog antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Sementara di sisi hilir, satgas harus memastikan seluruh pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-haknya secara penuh serta memperoleh kesempatan untuk kembali bekerja,” ujar Legislator Dapil Jawa Tengah III itu.

Edy menjelaskan, hak-hak yang wajib diterima pekerja meliputi kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga berhak atas manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai perlindungan sosial selama masa transisi.

“Jangan sampai pekerja yang kehilangan pekerjaan juga kehilangan kepastian atas hak-haknya. Negara harus memastikan seluruh mekanisme perlindungan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya program peningkatan keterampilan bagi pekerja yang terdampak. Perubahan industri akibat digitalisasi dan otomatisasi menuntut tenaga kerja memiliki kemampuan baru agar tetap kompetitif di pasar kerja.

“Satgas PHK perlu mendorong pelatihan upskilling maupun reskilling sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri saat ini. Tujuannya agar pekerja yang terkena PHK dapat segera beralih ke pekerjaan baru atau memasuki sektor usaha yang sedang berkembang,” ucapnya.

Edy mengingatkan, perlindungan pekerja bukan sekadar soal kemanusiaan, melainkan juga berkaitan erat dengan stabilitas ekonomi nasional.

Semakin banyak pekerja yang kehilangan mata pencaharian, semakin besar pula tekanan terhadap daya beli masyarakat yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Karena itu, pemerintah harus memastikan setiap PHK ditangani secara adil, hak pekerja dipenuhi, dan mereka segera mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja. Dengan begitu, perlindungan terhadap pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha dapat berjalan beriringan,” ujarnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *