JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha. Dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, itu wafat beberapa waktu lalu. Terdapat dugaan bahwa kepergiannya berkaitan dengan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh keluarga pasien.
Menurut Edy, peristiwa ini tidak hanya mendatangkan kesedihan bagi dunia kesehatan di Indonesia, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa perlindungan bagi tenaga kesehatan harus mencakup aspek keselamatan fisik sekaligus keamanan secara psikologis saat mereka menjalankan tugas profesionalnya.
“Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Edy.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya pada Pasal 273 Ayat (1), telah diatur secara tegas bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan diri, serta perlakuan yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan selama melaksanakan praktik profesinya. Hak ini menjadi dasar bagi setiap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
“Dokter, perawat, bidan, maupun seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada pasien,” tegas politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Edy menambahkan bahwa dalam sistem pelayanan kesehatan, tidak semua permintaan pasien atau keluarganya dapat langsung dipenuhi jika secara medis tidak memiliki alasan yang tepat, tidak tersedia sarana pendukungnya, atau tidak sesuai dengan standar layanan yang berlaku.
Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien menjadi hal yang sangat penting guna menghindari kesalahpahaman.
“Ketika terjadi perbedaan pandangan dalam pelayanan kesehatan, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, mekanisme etik, dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Edy.
Wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Tengah III ini juga mengingatkan bahwa UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah menyediakan jalur penyelesaian jika terjadi dugaan pelanggaran disiplin profesi, yaitu melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Berdasarkan ketentuan Pasal 306 yang dikaitkan dengan Pasal 308 undang-undang tersebut, MDP memiliki wewenang untuk memeriksa kasus, menjatuhkan putusan disiplin, serta memberikan rekomendasi jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum pidana maupun perdata.
Artinya, setiap masalah dalam pelayanan kesehatan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan etika yang ada, bukan dengan cara yang dapat menimbulkan tekanan bagi tenaga kesehatan.
Edy juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Kementerian Kesehatan dengan melakukan penyelidikan bersama berbagai pihak terkait untuk mendapatkan gambaran fakta yang objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan yang menegaskan tidak boleh ada intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan. Komitmen ini harus diikuti dengan penguatan sistem perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan yang diberikan tidak cukup hanya berupa jaminan hukum semata, tetapi juga harus meliputi dukungan psikologis, sistem pelaporan yang mudah dijangkau, jaminan bebas dari segala bentuk kekerasan atau tekanan, serta dukungan penuh dari institusi tempat mereka bertugas saat menghadapi permasalahan dalam pelayanan.
“Dokter dan tenaga kesehatan adalah manusia yang setiap hari bekerja dalam situasi penuh tekanan untuk menyelamatkan nyawa. Mereka membutuhkan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari perundungan maupun intimidasi agar dapat memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang menangani urusan kesehatan, Edy berharap hasil penyelidikan kepolisian dan kajian dari Kementerian Kesehatan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar untuk memperbaiki dan memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.
“Peristiwa ini jangan berhenti sebagai rasa duka semata. Kita harus menjadikannya sebagai pelajaran bersama untuk membangun budaya saling menghormati antara tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, maupun seluruh pihak yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan. Melindungi tenaga kesehatan berarti menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Edy.
(red)






