Remisi Natal 2024 di Rutan Kudus: Dua Warga Binaan Pemasyarakatan Terima Pengurangan Masa Pidana

Kudus37 Dilihat

KUDUS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani.

Pemberian remisi ini diumumkan dalam apel khusus pagi tadi di aula Rutan Kudus, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu.

Kedua WBP yang berinisial EK dan AA masing-masing menerima pengurangan masa pidana sebesar 15 hari dan 1 bulan. Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah melalui proses verifikasi ketat sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Keduanya termasuk dalam kategori non-PP 99, dengan kasus pelanggaran lalu lintas dan penggelapan.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kudus menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM yang menekankan pentingnya pembinaan kepribadian dan kemandirian WBP selama menjalani masa pidana.

Anda Tuning Supiluhu juga mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan mengingatkan mereka untuk berperilaku baik agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk aktif berpartisipasi dalam program pembinaan. Ini upaya kami menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif di Rutan Kudus,” kata Anda Tuning.

Pemberian remisi berlangsung aman dan tertib. Per 25 Desember 2024, Rutan Kudus menampung 205 orang, terdiri dari 62 tahanan dan 143 narapidana. Dari jumlah tersebut, 3 WBP beragama Nasrani, dengan 1 orang tidak memenuhi syarat remisi karena menjalani subsider.

Kegiatan ini merupakan wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan penguatan semangat Natal di lingkungan pemasyarakatan.

Dokumentasi dan dokumen pendukung telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *