Tag: Rutan Kudus

  • Remisi Natal 2024 di Rutan Kudus: Dua Warga Binaan Pemasyarakatan Terima Pengurangan Masa Pidana

    Remisi Natal 2024 di Rutan Kudus: Dua Warga Binaan Pemasyarakatan Terima Pengurangan Masa Pidana

    KUDUS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani.

    Pemberian remisi ini diumumkan dalam apel khusus pagi tadi di aula Rutan Kudus, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu.

    Kedua WBP yang berinisial EK dan AA masing-masing menerima pengurangan masa pidana sebesar 15 hari dan 1 bulan. Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah melalui proses verifikasi ketat sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Keduanya termasuk dalam kategori non-PP 99, dengan kasus pelanggaran lalu lintas dan penggelapan.

    Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kudus menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM yang menekankan pentingnya pembinaan kepribadian dan kemandirian WBP selama menjalani masa pidana.

    Anda Tuning Supiluhu juga mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan mengingatkan mereka untuk berperilaku baik agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

    “Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk aktif berpartisipasi dalam program pembinaan. Ini upaya kami menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif di Rutan Kudus,” kata Anda Tuning.

    Pemberian remisi berlangsung aman dan tertib. Per 25 Desember 2024, Rutan Kudus menampung 205 orang, terdiri dari 62 tahanan dan 143 narapidana. Dari jumlah tersebut, 3 WBP beragama Nasrani, dengan 1 orang tidak memenuhi syarat remisi karena menjalani subsider.

    Kegiatan ini merupakan wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan penguatan semangat Natal di lingkungan pemasyarakatan.

    Dokumentasi dan dokumen pendukung telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.

    (red)

  • Gerakan Sehat Mental, Mahasiswa BKI IAIN Kudus Adakan Edukasi dan Konseling Individu di Rutan Kudus

    Gerakan Sehat Mental, Mahasiswa BKI IAIN Kudus Adakan Edukasi dan Konseling Individu di Rutan Kudus

    Tuturmedia.com, Kudus – Mahasiswa program studi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus mengadakan kegiatan pendampigan dan Bimbingan Konseling Individu, Senin (11/12/2023).

    Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya Kesehatan mental dan bimbingan konseling individu. Pada acara ini setidaknya dihadiri 35 Nara pidana, 15 mahasiswa BKI IAIN Kudus, 1 mahasiswa UMK yang lagi magang disana, 3 penjaga.

    Saat itu pertama kali adalah sesi perkenalan dari Mahasiswa IAIN KUDUS. Kami memperkenalkan Diri kepada para Narapidana yang berada di RUTAN KUDUS. Setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh 2 teman mahasiswa yang bernama Lia dan Sovia Mereka berdua menjelaskan pentingnya menjaga kesehatan mental ini bertujuan agar narapidana yang ada disana mengetahui tentang Kesehatan mental itu seperti apa dan cara merawat mental.

    Setelah lumayan lama menjelaskan tentang materi akhirnya selesai juga pemaparan materi , yang dilanjutkan dengan bermain games yang di pandu oleh Faiq dan Ilham. Games ini diisi dengan permainan tebak gaya, yang bertujuan supaya narapidana yang ada disana lebih bisa berekspresi dengan leluasa dengan kata kunci yang sudah diberikan.

    Selanjutnya ada Ice breaking yang di pandu oleh seluruh teman-teman Mahasiswa BKI pada saat ice breaking ini diisi dengan relaksasi yang bertujuan untuk membuat para narapidana disana supaya lebih rileks dan tenang agar narapidana menyadari bahwa untuk mengubah dirinya agar lebih baik lagi dan dapat menerima dirinya apa adanya. Selain kegiatan tersebut, terdapat juga kegiatan bimbingan konseling individu.

    Acara yang paling terakhir yaitu konseling individu, setiap mahasiswa IAIN diberikan satu orang narapidana untuk konseling individu, kemudian sesi konseling pun berjalan dengan tenang, pada saat sesi ini Napi merasakan kenyamanan dalam bercerita dan tidak ada sataupun yang dirahasiakan sampai mereka merasa nyaman sendirinya sampai sipir menghentikan waktu konseling individu karena dirasa waktu yang diberikan sudah cukup untuk konseling.

    (Red)