KUDUS – 18 juni 2024, 7 Mahasiswi IAIN kudus melaksanakan magang di Pengadilan Agama Kudus, kegiatan magang yang seharusnya menjadi tempat mencari pengalaman mahasiswi untuk mengaktualisasikan ilmunya malah menjadi tempat yang memberikan trauma berat bagi mereka karna mendapat perlakuan pelecehan seksual.
23 juli 2024, Pengadilan Agama Kudus melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka kasus perceraian, sebelum mediasi berlangsung pelaku yakni (S) yang bertugas sebagai mediator dan mahasiswi magang IAIN Kudus berada di dalam mediasi menunggu dan menyiapkan kegiatan mediasi kasus perceraian tersebut.
Namun, dalam keadaan ruang mediasi yang kosong, justru malah dimanfaatkan oleh mediator (S) guna melakukan tindakan pencabul terhadap mahasiswi IAIN Kudus yang magang disana. Perlu diketahui bahwa posisi pelaku tersebut sebagai mediator non Hakim yang akan melakukan praktek di ruang mediasi setiap hari selasa dan kamis.
Dikarena mahasiswi tersebut mengalami shock terhadap kejadian tersebut, korban tidak berani menceritakan hal tersebut kepada teman-teman sekelompoknya, hingga satu minggu kemudian korban baru berani menceritakan hal tersebut kepada teman-teman magangnya.
Cerita tersebut di balas dengan cerita sama yang terjadi oleh dua temannya, dari sana di ketahui kasus tersebut bukan hanya sekali terjadi, karena teman-teman yang lain mulai berani speak up dan saling bercerita bahwa mereka juga mengalami perlakuan yang sama.
Dan mereka sepakat apabila ada salah satu dari mereka yang mendapatkan piket di ruang mediasi untuk mengisi dengan 2 orang apabila oknum tersebut mendapatkan jadwal praktek.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut kelompok mahasiswi IAIN Kudus yang sedang magang tersebut meminta izin kepada pembina magang untuk dibuatkan jadwal apabila pelaku sedang piket, maka para mahasiswi meminta agar ada 1 orang lagi yang menemani, akan tetapi pembina magang tersebut tidak mengizinkannya karena memiliki beberapa pertimbangan.
Terakhir setelah mahasiswi IAIN Kudus yang magang di sana selesai dan sudah melakukan pamitan mahasiswi di tanyai oleh wakil ketua Hakim apakah ada kejadian tidak mengenakan yang terjadi saat kegiatan magang berlangsung lalu di ceritakanlah perlakuan pelecehan seksual tersebut.
Beberapa hari berlalu mahasiswa IAIN Kudus tersebut di undang kembali oleh pihak Pengadilan Agama Kudus untuk menandatangi surat pernyataan dan hal tesebut seakan berbau intimidasi dari pihak Pengadilan Agama Kudus, dikarenakan dalam penandatanganan surat pernyataan korban tidak diberikan hak untuk membaca isi surat pernyataan tersebut, hanya dipaksa untuk menandatangani.
Penulis: Arya Pregos