Komisi IX DPR RI Soroti Penurunan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan di Tengah Beban Kerja dan Risiko Tinggi

Nasional65 Dilihat

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai taraf kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) cenderung terus menurun. Padahal, profesi ini memiliki beban tugas, risiko hukum, serta tanggung jawab yang sangat besar dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pertemuan yang membahas perlindungan dan kesejahteraan tenaga kesehatan itu berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/6/2026).

Edy menekankan bahwa profesi tenaga kesehatan memiliki ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan pekerjaan lain. Selain membutuhkan masa pendidikan dan uji kemampuan yang cukup lama, mereka juga menghadapi risiko hukum dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Nakes ini rata-rata mengeluhnya kesejahteraan yang semakin buruk. Sementara dibanding dengan sekolah mereka, uji kompetensi mereka, izin praktik mereka, risiko hukum yang dihadapi oleh mereka itu tinggi sekali,” ujarnya.

Menurut Edy, Undang-Undang Kesehatan telah menempatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan pada kedudukan yang setara. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai kesejahteraan, jalur pengembangan karir, serta tunjangan jabatan harus ditetapkan secara seimbang tanpa membedakan jenis profesi tertentu.

Ia menyoroti masih terdapat ketimpangan besaran tunjangan jabatan fungsional di tingkat yang sama antarberbagai profesi tenaga kesehatan. Keadaan ini dinilai memicu rasa tidak adil di lingkungan kerja.

“Tunjangan jabatannya juga diatur dengan posisi yang sama, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus sama, tidak boleh beda. Tidak ada yang spesial pada tunjangan fungsional ini, semua ini hak yang sama,” tegasnya.

Selain itu, Edy meminta pemerintah menyusun kembali struktur jenjang karir tenaga kesehatan agar setiap profesi memiliki kesempatan yang setara untuk menduduki jabatan fungsional tertinggi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki. “Struktur skalanya perlu ditata ulang ini, jangan sampai kemudian beda antar tenaga kesehatan,” katanya.

Tidak hanya itu, Edy juga menyinggung pemberian tunjangan risiko kerja yang saat ini dinilai masih terbatas pada sejumlah profesi saja. Menurutnya, tenaga kesehatan yang bertugas di lingkungan berisiko tinggi — termasuk yang menangani penyakit menular — juga berhak mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang setara.

“Tunjangan bahaya kerja ini sebaiknya diberlakukan umum, nanti diidentifikasi lingkungan-lingkungan mana yang punya risiko,” jelasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *