Kepala Desa Tambahagung Diadukan Warganya ke Polresta Pati, Begini Ceritanya 

Pati1454 Dilihat

Tuturmedia.com, Pati – Berawal dari kecurigaan warga Desa Tambahagung terkait pembangunan, Kepala Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati diadukan warganya di Polresta Pati, pada 15 Juni 2023 lalu, dengan aduan dugaan tindak pidana korupsi.

Kades Tambahagung Suwono diduga dalam melaksanakan pembangunan dengan sengaja melakukan dobel anggaran.

Seperti pembanguan makadam jalan pertanian di Dukuh Kluwung, pembangunan lumbung pangan dan beberapa pembangunan lainnya di Desa Tambahagung.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Pati melalui Bintara Administrasi (Bamin) Bripka Yayan Hermawan, saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan, untuk saat ini aduan sudah diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tiga Polresta Pati.

“Yang menangani sekarang unit tiga Satreskim langsung dikoordinasikan kanit tiga,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25/07/2023).

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan, untuk sementara dugaan tindak pidana korupsi sedang dalam tahap proses pengumpulan data.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi masih dalam proses pengumpulan data mas,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Ditempat terpisah Advokat sekaligus aktivis NKRI Rini Wulandari mengharapkan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati aparat penegak hukum dan dinas-dinas terkait harus bersikap terbuka.

Pasalnya tindak pidana korupsi adalah tindakan yang merugikan banyak pihak karena anggaran pembangunan di negara ini diambil dari pajak, uang rakyat.

“Dalam menyikapi hal ini saya akan memonitor hukum yang berlaku di Negara ini khususnya di Kabupaten Pati, terkait tindak pidana korupsi yang selama ini saya nilai kurang terbuka penanganannya, maka dari itu saya akan menggunakan cara tersendiri agar pelaku korupsi di Kabupaten Pati bisa mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *