Tangisan Warga Desa Tlogoayu: Keprihatinan saat Kades Ditahan karena Bela Rakyat

Muria Raya, Pati1103 Dilihat

Tuturmedia.com, Pati – Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati berduka atas penahanan Kepala Desa (Kades) mereka yang berani bersuara membela hak-hak rakyatnya.

Tangisan warga sebagai ungkapan keprihatinan dan kekhawatiran atas masa depan desa mereka.

Kades Tlogoayu Darsono, ditahan karena dituduh melanggar hukum saat bela rakyatnya dalam perjuangan untuk hak-hak mereka, Sabtu 22 Juli 2023.

Siswoyo, Sudarmudi, Jumadi menyampaikan, dalam menghadapi ancaman ini, warga desa bersama-sama berusaha untuk mempertahankan hak-hak mereka. Kepala Desa Darsono menjadi ujung tombak dalam perjuangan ini, membela rakyatnya dan mengajukan keberatan.

“Keprihatinan warga semakin mendalam mas, karena mereka melihat kepala desa mereka sebagai simbol perjuangan dan keadilan. Tangisan haru memenuhi sudut-sudut desa saat warga merenungkan nasib Kepala Desa yang masih ditahan di Polda Jawa Tengah,” ungkap Siswoyo.

Lain daripada itu, Sudarmudi sebagai warga Desa Tlogoayu menambahkan, warga Desa Tlogoayu menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Mereka menganggap tindakan penahanan kepala desanya sebagai upaya untuk menekan perlawanan dan membungkam suara rakyat kecil yang berusaha mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak warga berupa fasilitas umum (Fasum) yang sangat dibutuhkan oleh warga, berupa lapangan sepak bola, madrasah Diniyah dan polindes.

“Para pendukung kepala desa berbondong-bondong melakukan aksi solidaritas, mengadakan aksi damai, dan menggalang dukungan dari berbagai pihak untuk menyuarakan keprihatinan atas penahanan ini dan menuntut keadilan,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan kasus ini menarik perhatian dari berbagai lembaga hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak warga.

“Mereka mengamati perkembangan kasus ini secara ketat dan berjanji akan memberikan dukungan hukum dan advokasi bagi kepala desa dan warga desa Tlogoayu,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *