KUDUS – Polsek Kudus Kota gencar memberantas penyalahgunaan kos perjam yang marak terjadi di Kota Kudus. Langkah represif berupa razia rutin dipadukan dengan upaya preventif seperti penyuluhan di sekolah-sekolah, pondok pesantren, dan pembinaan kepada pemilik kos.
Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini.
“Fenomena penyalahgunaan kos sebagai tempat berbuat asusila dan pembuatan video porno sangat memprihatinkan, terlebih di Kota Kudus yang dikenal religius dan sebagai kota santri,” ujarnya Jumat (6/12/2024) usai memberikan pembinaan kepada sekitar 68 pemilik atau pengelola kos di Aula Kelurahan Mlatinorowito.
“Fenomena ini menciderai kesucian Kota Kudus sebagai kota warisan Sunan Kudus”
Iptu Subkhan menjelaskan bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat telah mengatur tentang rumah kos.
Pasal 18 perda tersebut mewajibkan pemilik kos untuk melaporkan penghuninya kepada lurah/kades melalui RT secara berkala atau saat ada pergantian penghuni. Namun, dalam praktiknya, hal ini belum berjalan maksimal.
“Selain itu juga diatur bahwa pemilik atau pengelola hanya boleh menerima penguni kos untuk satu jenis kelamin kecuali berstatus keluarga atau berada dalam satu kamar berlainan jenis dalam satu kamar serta dilarang menyalahgunakan untuk fasilitas perbuatan asusila,” imbuhnya.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.
Pembinaan kepada pemilik kos diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka terhadap aturan yang berlaku, baik administrasi maupun operasional, guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Kudus Kota berharap langkah-langkah ini dapat menekan angka penyalahgunaan kos perjam di wilayahnya.
(red)