KUDUS – Pekerja buruh rokok di Kabupaten Kudus telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan. Bantuan tersebut diserahkan langsung Pemprov Jateng dengan didampingi Pemkab Kudus, pada Kamis (20/6/2024).
Sekda Jateng, Sumarno mengatakan, BLT DBHCHT yang diberikan kepada buruh rokok itu bersumber dari anggaran pemprov tahun 2024. Sementara untuk jumlah karyawan buruh rokok PT Djarum sebagai penerima BLT sebanyak 6541 orang dengan nominal Rp 3.9 juta.
“Khusus penerima di SKT Pengkol sejumlah 1.448 orang, dengan total nominal Rp.868.800.000. Selain itu untuk BLT yang diberikan ini bersumber dari DBHCHT Pemprov Jateng,” ungkap Sekda Jateng.
Ia melanjutkan, berdasarkan data yang dihimpun, para buruh tersebut mendapat alokasi BLT sebesar Rp 300 ribu yang dicairkan untuk dua bulan sekaligus. Jadi, untuk tahap pertama setiap buruh rokok mendapatkan Rp 600 ribu.
“Kami mengucurkan BLT DBHCHT untuk empat bulan. Sedangkan sisa dua bulan lainnya akan dicairkan pada tahap kedua.
Dirinya juga menjelaskan, BLT yang diserahkan sudah diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Selain untuk BLT, DBHCHT juga bisa digunakan untuk bidang kesehatan, dan lainnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie saat disinggung mengenai waktu pencairan BLT Cukai dari Pemkab Kudus belum bisa memberikan jawaban pasti. Tetapi, ia menyebut untuk pencairannya akan dilaksanakan secepatnya.
“Akan kami cairkan secepatnya. Terlebih kemarin ada diskusi soal uangnya apakah tiga bulan atau empat bulan,” terangnya.
Dirinya pun tidak bisa memberikan jawaban pasti mengapa dana BLT Cukai dari Pemkab Kudus mengalami keterkejutan pencairan.
Deputy General Manager Public Affairs PT Djarum, Slamet Rahardjo mengatakan, jumlah karyawan penerima BLT cukai yang bersumber dari Pemprov Jateng tahun 2024 sebanyak 6.541 orang. Dengan total nominal Rp 3.924.600.000.
“Khusus penerima di SKT Pengkol, ada sebanyak 1.448 orang, dengan total nominal Rp 868.800.000,” pungkasnya.
(Adm)