KUDUS – Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP-RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus mengajukan usulan kenaikan upah minimum sektoral (UMSK) sebesar 13% untuk tahun 2025. Angka ini lebih tinggi dari kenaikan UMK yang ditetapkan pemerintah, yaitu 6,5 persen.
Ketua FSP-RTMM-SPSI Kudus, Subaan Abdul Rahman, menyatakan bahwa usulan tersebut didasari oleh peningkatan produksi rokok, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT), di Kudus. Pekerja di sektor ini harus bekerja hingga sore hari untuk memenuhi permintaan.
“Kami berharap kenaikan upah sektoral ini dapat mencerminkan kondisi ekonomi pekerja yang semakin berat akibat meningkatnya jam kerja dan inflasi,” ujar Subaan.
Namun, usulan ini belum dapat dibahas lebih lanjut karena keputusan mengenai UMK 2025 Kabupaten Kudus belum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Jika tidak ada kenaikan khusus untuk sektor rokok, para pekerja di sektor ini khawatir upah mereka akan tergerus,” ungkap Subaan.
Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus menyatakan keberatan atas usulan kenaikan tersebut. Untuk mencapai kesepakatan, FSP-RTMM-SPSI mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan perwakilan dari 35 perusahaan di Kudus.
“Forum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan Mahkamah Konstitusi dan Permenaker yang mengatur UMK dan UMSK,” pungkas dia.
(red)