Razia Kost di Kudus: 10 Pasangan Tak Resmi Diamankan

Kudus243 Dilihat

KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil mengamankan 10 pasangan yang tidak terikat pernikahan resmi saat melakukan razia di sejumlah kost di wilayah Kota Kudus pada Senin sore (7/10/2024).

Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mengungkap adanya indikasi aktivitas asusila di beberapa kost, terutama dengan tarif sewa per jam.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang diterima melalui layanan Lapor Pak Kapolres dan akun Instagram Polres Kudus.

“Kami melakukan razia kost untuk menindaklanjuti laporan warga, dan berhasil menemukan 10 pasangan yang diduga melakukan tindakan asusila di dalam kamar,” ungkapnya.

Razia dilakukan dengan memeriksa kamar-kamar kost. Petugas dari Polsek Kota dan pleton siaga Polres menemukan pasangan bukan suami istri sah di dalam beberapa kamar.

Para pasangan yang berusia belasan hingga puluhan tahun ini kemudian dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk didata dan diberikan pembinaan.

“Mereka juga diminta untuk menghadirkan orang tua masing-masing. Diharapkan dengan membawa pasangan yang terjaring ke kantor polisi, dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang melanggar norma asusila,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa salah satu pasangan yang terjaring razia akan segera dinikahkan oleh orang tuanya sebagai langkah positif setelah pembinaan.

Selain menindak para pasangan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik dan pengelola indekos agar mematuhi peraturan demi menjaga situasi yang aman dan kondusif, serta menciptakan Kudus yang religius.

“Kami berharap keberadaan kost tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila,” tegasnya.

Kapolsek juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan dengan cepat.

Dengan adanya razia ini, Polres Kudus berupaya untuk menjaga norma dan etika dalam masyarakat.

(adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *