Ketua BEM UGM Dukung Sidang Putusan Kasus Botok-Teguh: Hukum Harus Adil

Pati68 Dilihat

PATI – Sidang putusan terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA pada hari Kamis (5/3) menarik perhatian dari kalangan akademisi, termasuk mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tiyo Ardianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM, menghadiri acara tersebut untuk menunjukkan dukungan dan solidaritas kepada kedua terdakwa.

Menurut Tiyo, kehadiran mahasiswa dalam proses sidang ini merupakan wujud kepedulian terhadap sistem penegakan hukum yang dinilai memiliki implikasi luas bagi perkembangan demokrasi dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Ia menegaskan bahwa kasus yang menghimpit Botok dan Teguh bukan hanya masalah yang bersifat hukum semata, melainkan juga menyentuh hak dasar masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan mengkritik kebijakan kekuasaan.

“Hari ini kita bersolidaritas karena penegakan hukum yang justru menjadi alat bagi kekuasaan ketika menghukum rakyatnya,” ujar Tiyo jelang dimulainya sidang di PN Pati pada Kamis (5/3).

Tiyo juga menguraikan latar belakang peristiwa yang menjadi pemicu kasus tersebut.

Menurutnya, aksi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merupakan bentuk ekspresi protes terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah pada masa itu.

Ia menilai bahwa dalam konteks tersebut, kedua terdakwa sebenarnya berperan sebagai wahana untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat luas.

Bahkan, Tiyo menggambarkan konflik yang terjadi sebagai benturan antara pihak yang memperjuangkan kepentingan rakyat dengan kekuasaan yang dinilai memiliki masalah.

“Dalam posisi dunia antara yang baik dan yang buruk, maka yang melawan ketidakadilan seharusnya tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan,” kata dia.

Selanjutnya, Tiyo juga mengangkat isu mengenai pasal yang digunakan untuk menjerat kedua terdakwa, khususnya terkait tindakan pemblokiran jalan selama aksi demonstrasi.

Mahasiswa yang berasal dari Kota Kretek itu menyatakan bahwa penerapan pasal terkait perlu ditelaah secara mendalam agar tidak sembarangan digunakan untuk menangkap masyarakat yang melakukan aksi penyampaian pendapat di ruang publik.

Menurutnya, terdapat banyak aktivitas masyarakat lainnya yang juga berpotensi menyebabkan pemblokiran jalan, namun tidak selalu mendapatkan penanganan secara hukum.

“Kalau setiap yang menutup jalan harus dikriminalisasi, maka banyak kegiatan masyarakat lain juga bisa terkena pasal yang sama,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tiyo mengajak agar majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek dengan seksama sebelum menetapkan putusan.

Ia menilai bahwa sidang ini tidak hanya akan menentukan masa depan kedua terdakwa, tetapi juga akan menjadi acuan penting bagi publik dalam menilai independensi sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Apapun putusan hari ini akan menjadi tolak ukur secara nasional. Apakah hukum masih bisa diharapkan atau tidak,” ungkapnya.

Ia berharap majelis hakim dapat menghasilkan putusan yang adil serta memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam kerangka hukum negara.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *