KUDUS – Warga Kota Kretek diminta Dukcapil Kabupaten Kudus untuk segera mengganti KTP menuju ke penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mengingat, Agustus tahun ini akan ada kiamat KTP yang rencananya dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Kepala Dukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan, ada 22500 jiwa pengguna IKD dari 654 wajib KTP. Namun hal itu baru mencapai 3 persen. Sebab, untuk kendala IKD belum diterapkan di pelayanan publik yang lain. Juni tahun ini rencananya mulai akan diterapkan di pelayanan publik.
“Walaupun saat ini naik pesawat, naik kereta, pelayanan BPJS, pembayaran pajak sudah memakai IKD. Tetapi bank belum, jika sudah animo masyarakat aktivasi IKD akan bertambah,” ungkapnya, Rabu (19/6/2024) kemarin.
Langkah untuk mencapai target IKD dengan cara mensosialisasikan ke masyarakat, lembaga, media sosial dan surat untuk dinas atau instansi yang sudah melaksanakan. Pihaknya juga melakukan jemput bola hingga ke 132 desa kelurahan untuk melakukan aktivasi kepada warga.
“Mereka akan dimobilisasi untuk kumpul di balai desa dan melakukan aktivasi IKD. Kita sudah juga sudah jemput bola di Kecamatan Jekulo dan Kaliwungu. Untuk waktunya setiap Senin, Selasa Rabu, dan Kamis,” tandasnya.
Sebanyak 654 wajib KTP pun harus sudah berpindah ke IKD. Mengingat, tahun depan identitas digital itu sudah mulai diterapkan. Sedangkan Agustus 2024 ini, akan dimulai pencanangan dari Presiden RI. Lembaga maupun pelayanan publik di Kudus harus segera menerapkannya.
“Meskipun begitu, banyak juga masyarakat yang terkendala HP. Tetapi solusinya masih bisa memakai KTP fisik. Itu juga hanya digunakan orang tua di pelosok desa yang awam teknologi,” bebernya.
Sementara pelayanan publik di Kudus yang sudah menerapkan di BPJS dan Kantor Pajak. Seiring bertransformasinya kearah digital, maka penggunaan KTP perlahan akan dihapus. Tetapi bagi yang tidak memiliki hape ketika datang ke Kantor Dukcapil Kudus bisa tetap dilayani.
“Untuk aplikasi IKD isinya ada dokumen kependudukan bagi warga. Ada KK, KTP, dan akte kelahiran. Kedepannya warga akte hilang KK hilang cukup ngurus dari IKD. Itu tak perlu repot. Jadi satu aplikasi bisa mencakup semua,” ujarnya.
Harapannya untuk masyarakat bisa segera menyesuaikan aktivasi IKD. Karena sebentar lagi akan diterapkan dan dipakai di lembaga maupun instansi yang lain. Dengan IKD dapat mempermudah dalam mengurus dokumen kependudukan.
(Adm)