TUTURMEDIA.COM – Asosiasi Warung Rakyat Indonesia (ASWARI) mengusulkan kepada Pemerintah Baru Indonesia untuk memberi perhatian dan pengelolaan organisasi pangan rakyat untuk kembali pada norma konstitusi, usul Nur Khalim Mahmudi, Sekjen ASWARI. Karena itu, ASWARI mengusulkan Kementerian Khusus Pangan dan Koperasi.
Dalam risalah pasal 33 yang dimuat dalam risalah UUD 1945, Bung Hatta memberi catatan khusus tentang pengelolaan kebutuhan rakyat banyak.
“Bahwa perusahaan yang mengelolah kepentingan dan kebutuhan rakyat banyak itu, juga harus dikelolah oleh perusahaan dengan kepemilikan orang banyak,” ujar Khalim.
Kebutuhan pangan seperti beras tidak boleh diserahkan pada kontrol partikelir atau swasta. Pemerintah harus mengawasi. Pengawasan akan efektif kalau ada kepesertaan pemerintah.
“Pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur, dengan berpedoman kepada keselamatan rakjat. Itu perintah dari semangat konstitusi pasal 33,” ujar Khalim mengutip risalah pasal 33.
LUMBUNG
Selain itu, ASWARI juga mengusulkan menghidupkan kembali lumbung desa sebagai program nasional. Lumbung desa bukan sekadar tempat menampung beras hasil pertanian, tapi juga menjadi sistem atau pengatur corak kredit rakyat.
Dengan lumbung desa, kembali memastikan stabilisasi ketersediaan pangan di perdesaan yang bisa menjamin pasokan dan distribusi yang luas. Lalu seperti ide Margono Joyohadikusumo agar lumbung bukan sekadar penyimpanan beras tapi ada Lumbung Bibit; Lumbung Kredit; Lumbung Ijon dan Lumbung Pajak. Puncaknya adalah manajemen pangan khusus di bawah Kementerian Khusus yang disatukan dengan urusan koperasi sebagai organisasi yang dikehendaki UUD 1945.
“Masa Pak Harto, Menteri Koperasi itu sekaligus Kepala Bulog. Saat itu kita mencapai Swasembada beras, ” ujar Khalim.
Dengan usulan Kementerian Urusan Pangan disatukan dengan Kementerian Koperasi, atau Badan Khusus Pangan dan Distribusi, ASWARI juga mengusulkan Sdr. Ngadiran, Penasihat ASWARI sebagai Menteri atau Ketua Badan Pangan tersebut, pungkas Khalim.
(Red)