Edy Wuryanto Desak Pemerintah Segera Selesaikan Hak Eks Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines

Nasional150 Dilihat

JAKARTA – Masalah pembayaran pesangon dan dana pensiun bagi mantan pekerja PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah nyata dan terpadu untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung lama ini.

Sejak perusahaan menghentikan operasinya pada tahun 2014 dan kemudian dinyatakan pailit pada tahun 2022, sebanyak 1.225 mantan karyawan hingga kini belum menerima hak mereka sepenuhnya. Total kewajiban yang belum diselesaikan diperkirakan mencapai angka Rp251 miliar.

Dalam upaya mencari solusi, DPR RI telah meminta pemerintah untuk turun tangan secara khusus. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pengelola BUMN, Komisi IX menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga terkait. Bahkan, jika diperlukan, DPR-RI siap membuka ruang pembahasan lintas komisi hingga membentuk panitia khusus (pansus) agar kasus ini bisa dituntaskan dengan baik.

Edy menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Mengingat Merpati adalah perusahaan milik negara, maka perlindungan terhadap hak dasar pekerja harus menjadi prioritas.

“Ini perusahaan BUMN yang melibatkan pemberi kerja dari BUMN dan pemerintah, tetapi justru pekerja yang menjadi korban. Karena itu, kami mendorong Kementerian Ketenagakerjaan harus menjadi koordinator utama dalam penyelesaian masalah ini,” ujar Edy.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti kondisi dana pensiun yang saat ini masih terblokir. Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembekuan tersebut bisa dicabut.

“Kemenaker harus berkoordinasi dengan OJK karena dana pensiun diblokir. OJK perlu membuka kembali sehingga hak-hak pensiun pekerja dapat diperoleh,” tuturnya.

Selain itu, koordinasi juga harus diperluas hingga ke Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembayaran pesangon serta penghargaan masa kerja bisa benar-benar terealisasi.

“Menaker harus berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kementerian BUMN. Pesangon dan penghargaan masa kerja harus diberikan karena mereka yang telah membesarkan PT Merpati Airlines. Jangan sampai karyawan terus menjadi korban,” lanjut legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

Sampai saat ini, baru sekitar 20 persen dari total pesangon yang telah dibayarkan. Sementara sisanya masih berbentuk Surat Pengakuan Utang (SPU). Pemerintah sendiri melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban perusahaan paling lambat pada tahun 2027.

Namun, Edy menilai target tersebut masih terlalu lama. Ia menekankan bahwa dibutuhkan langkah strategis lintas sektor agar penyelesaian tidak hanya bergantung pada proses kurator, tetapi juga didukung oleh intervensi nyata dari negara.

“Kami mendorong adanya pembahasan lintas komisi hingga pembentukan panitia khusus agar penyelesaian masalah ini berjalan tuntas dan adil,” katanya.

Kasus ini pun menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja, terutama di lingkungan BUMN, agar tidak ada lagi tenaga kerja yang dirugikan akibat proses kepailitan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *