Perhutani Purwodadi dan LMDH Wono Martani Gerak Cepat Cegah Penggunaan Jalan DK Ilegal

GROBOGAN – Perum Perhutani KPH Purwodadi bersama LMDH Wono Martani Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan, bergerak cepat mencegah penggunaan jalan Djawatan Kehutanan (DK) secara ilegal.

Tim gabungan langsung meninjau jalan DK di RPH Sengker, BKPH Jatipohon, yang masuk wilayah Desa Karangrejo. Peninjauan ini merespon pengajuan permohonan izin penggunaan jalan DK oleh Rubiyanto (42) warga Desa Karangrejo, untuk mengangkut tanah urug dari tanah miliknya.

Tim, dipimpin Wakil Administratur KPH Purwodadi, Toto Suwaranto, memeriksa jalan DK sepanjang 1 kilometer. Mereka memastikan jalan tersebut milik Perhutani, bekas rel lori angkutan hasil hutan di luar kawasan hutan.

Proses perizinan akan dikaji bersama LMDH, pemerintah desa, dan pihak terkait untuk mencegah dampak lingkungan negatif. Pemohon, Rubiyanto, juga hadir untuk klarifikasi.

Toto Suwaranto menekankan pentingnya kecepatan dalam menangani permohonan terkait galian, mengingat dampak lingkungan yang signifikan.

Ia menegaskan bahwa proses perizinan penggunaan jalan DK harus melalui tahapan dan mekanisme yang ada.

“Proses perijinan untuk menggunakan jalan DK oleh pihak-pihak tertentu harus melalui beberapa tahapan yang harus ditempuh, pemohon ijin harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada,” tegasnya.

Ketua LMDH Wono Martani, Rusdi, menyampaikan terima kasih atas keterlibatan LMDH dalam penanganan ini.

“Kami bangga dengan keterbukaan Perhutani ini dan semoga kami dapat memberikan masukan yang baik pula,” harapnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *