Penutupan Ritel di Lombok Tengah, Edy Wuryanto: Pekerja Tak Boleh Jadi Korban

Nasional132 Dilihat

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menanggapi polemik penutupan sejumlah gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang kini menimbulkan kekhawatiran besar bagi para pekerjanya.

Ia menegaskan, masalah ini tidak cukup hanya dipandang sebagai urusan penertiban usaha atau kepatuhan izin daerah, melainkan harus memperhitungkan dampak langsung bagi ribuan tenaga kerja yang menggantungkan penghidupan dari sektor tersebut.

Menurut Edy, pandangan yang menganggap keberadaan ritel modern dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saling bertentangan atau harus diadu satu sama lain adalah hal yang keliru.

Ia mengakui bahwa KDMP sebagai sarana penguatan ekonomi masyarakat memang wajib didukung sepenuhnya, namun kemajuan koperasi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan atau menutup usaha ritel yang sudah berjalan lama dan telah menyerap banyak tenaga kerja.

“Jangan menempatkan gerai modern dan KDMP sebagai pihak yang harus saling meniadakan. Biarkan keduanya beroperasi dan berkompetisi secara sehat. Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” terangnya.

Ia mengingatkan, selama ini jaringan ritel modern telah membuka lapangan kerja resmi bagi masyarakat, terutama kaum muda, lengkap dengan jaminan upah yang jelas, jam kerja teratur, perlindungan jaminan sosial, standar keselamatan kerja, serta kepastian hubungan kerja.

Di samping itu, sektor ini juga menyumbang pendapatan negara melalui pajak penghasilan karyawan, pajak usaha, serta perputaran ekonomi yang mendukung penerimaan daerah maupun pusat.

Oleh karena itu, Edy meminta pemerintah tidak membuat kebijakan yang justru berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), padahal kondisi pasar kerja saat ini masih penuh tantangan.

Penutupan mendadak, katanya, berpotensi menambah angka pengangguran, menurunkan daya beli warga, hingga memicu masalah sosial yang lebih luas.

Aspek tata kelola perizinan juga menjadi sorotan tajam politisi PDI Perjuangan ini. Ia mempertanyakan alasan mengapa masalah izin dan kesesuaian tata ruang baru dipermasalahkan setelah usaha berjalan, tempat usaha sudah dikontrak, karyawan sudah direkrut, dan masyarakat sudah menggantungkan nasibnya di sana.

“Kalau memang ada persoalan izin dan tata ruang, mengapa baru dipersoalkan setelah usaha berjalan dan pekerja direkrut? Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” ujarnya.

Menurut Edy, jika sebuah usaha memang tidak memenuhi syarat tata ruang atau administrasi, seharusnya hal itu diselesaikan sejak awal, jauh sebelum usaha mulai beroperasi dan sebelum ada karyawan yang diterima bekerja.

Negara, tegasnya, tidak boleh terlambat bertindak, lalu membebankan seluruh dampak negatif kepada pekerja yang sama sekali tidak mengetahui persoalan perizinan tersebut sejak awal.

Kasus di Lombok Tengah, lanjut Edy, harus menjadi peringatan bagi seluruh daerah di Indonesia agar tidak terulang pola yang sama: izin diberikan, usaha berjalan, karyawan direkrut, namun tiba-tiba ditutup kemudian hari.

Ia menuntut adanya aturan perlindungan khusus bagi pekerja jika terjadi sengketa atau masalah hukum terkait izin usaha.

“Persaingan yang sehat harus dijaga, kepastian hukum harus ditegakkan, dan pekerja jangan menjadi korban kebijakan,” tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed