Pekerja di Kudus Terima BSU: Upah di Bawah Rp3,5 Juta Jadi Syarat Utama

Kudus96 Dilihat

KUDUS – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan tahun ini dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data utama pekerja yang memenuhi syarat.

Program pemerintah ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta, yang akan menerima subsidi sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan sekaligus.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari, menjelaskan bahwa BPJS hanya bertugas menyediakan data peserta yang memenuhi kriteria.

Data tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kami mengirimkan data sesuai kriteria. Selanjutnya, kementerian menentukan siapa yang berhak menerima,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (21/9/2025).

Syarat penerima BSU antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April, dan memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Jika upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) melebihi angka tersebut, batas maksimal yang digunakan tetap Rp3,5 juta.

Selain itu, penerima tidak boleh termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

“Dengan mekanisme ini, pekerja dengan gaji tinggi otomatis tidak termasuk. Subsidi ini ditujukan tepat sasaran bagi pekerja berpenghasilan rendah,” tambahnya.

Setelah data diverifikasi oleh Kemnaker, pencairan dana dilakukan melalui transfer ke rekening pekerja yang telah didaftarkan. Peserta dapat mengecek status penerimaan melalui aplikasi JMO atau fitur BSU Checking.

“Kami juga diminta mengumpulkan nomor rekening peserta aktif untuk disampaikan ke kementerian,” lanjut Vinca.

Namun, dalam praktiknya, terdapat kendala teknis seperti rekening tidak aktif atau tidak valid yang menyebabkan dana gagal ditransfer.

Untuk mengatasi hal ini, Kemnaker bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai saluran alternatif terakhir.

“Pos menjadi saluran alternatif terakhir. Dana diserahkan tunai, bahkan jemput bola ke perusahaan besar di Kudus,” terangnya.

Di Kudus, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Pos berjalan dengan baik. Hampir seluruh penerima yang lolos verifikasi berhasil menerima dana BSU.

“Laporan dari Pos menunjukkan penyaluran hampir 100 persen. Mereka memang berpengalaman menyalurkan berbagai jenis bantuan,” ungkapnya.

Vinca juga menekankan bahwa mekanisme BSU bukanlah program tetap tahunan. Bantuan subsidi upah pertama kali digulirkan saat pandemi Covid-19, bersamaan dengan stimulus lain seperti relaksasi iuran jaminan kecelakaan kerja.

Program ini sempat dihentikan pada 2023–2024, namun diaktifkan kembali karena kondisi ekonomi masyarakat memerlukan dukungan tambahan.

“Efektivitas penggunaannya sulit diukur karena kami tidak memantau langsung. Tapi yang jelas, mekanisme yang ada memastikan penerima sesuai syarat,” jelasnya.

Dengan keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran BSU diharapkan lebih transparan.

Data pekerja diperoleh langsung dari kepesertaan aktif, sehingga meminimalkan peluang penyalahgunaan. Keputusan akhir tetap berada di tangan Kemnaker sebelum dana dicairkan melalui bank atau pos.

“Mekanisme ini memang berlapis agar lebih akuntabel. Intinya, selama peserta aktif dan memenuhi syarat, maka akan masuk daftar penerima,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *