Kementerian ATR/BPN Gunakan Asas Contrarius Actus untuk Selesaikan Polemik Pagar Laut

Nasional79 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggunakan asas Contrarius Actus dalam menyelesaikan polemik pagar laut yang tengah ramai diperbincangkan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam sebuah dialog di Garuda TV, Selasa (21/1/2025).

“Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN kalau dalam hukum administrasi negara itu sifatnya asas Contrarius Actus,” ujar Harison.

Asas Contrarius Actus, jelasnya, memberikan wewenang kepada badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang telah diterbitkan jika ditemukan kesalahan faktual yang nyata.

Penerapan asas ini mencakup pembatalan sertipikat, penolakan pengajuan, dan pencabutan sertipikat. Lebih jauh lagi, asas ini berperan penting dalam mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen, menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertipikat, serta menghindari sengketa tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mengungkap akar permasalahan polemik pagar laut ini.

“Semua sedang berjalan hari ini. Kalau dari Kementerian ATR/BPN akan melakukan secepatnya. Kalau telah lengkap dilaporkan ke pimpinan. Nanti Pak Menteri sendiri yang akan memutuskan target itu kapan akan dilaporkan (ke publik, red),” tegas Harison.

Dialog tersebut juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Akademisi Rocky Gerung, Ketua Lingkar Nusantara Hendarsam, dan Direktur Maritime Strategice Center Muhammad Sutisna.

Hadir mendampingi Harison Mocodompis adalah Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Risdianto Prabowo Samodro, dan Kepala Subbagian Media Center, Nur Adhani.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *