Edy Wuryanto: Pelanggaran THR Setiap Tahun Buktikan Sistem Perlindungan Pekerja Masih Lemah

Nasional182 Dilihat

JAKARTA – Temuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai puluhan hingga ratusan kasus pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menunjukkan bahwa upaya negara dalam melindungi hak dasar pekerja masih memiliki kekurangan.

Perkiraan data hingga 25 Maret 2026 pada pukul 15.00 WIB mencatat terdapat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi terkait pelanggaran pembayaran THR. Di sisi lain, sebanyak 1.461 kasus masih dalam tahap penanganan, sementara hanya 173 kasus yang berhasil diselesaikan secara tuntas.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menganggap bahwa kondisi ini bukan sekadar isu teknis semata, melainkan merupakan bukti nyata bahwa pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan belum maksimal.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tutur Edy

Menurut politikus dari PDI Perjuangan tersebut, akar masalahnya terletak pada sanksi yang tidak mampu menimbulkan rasa jera bagi pelaku. Sejauh ini, pelanggaran pembayaran THR hanya dikenai sanksi administratif, di antaranya pembatasan layanan publik hingga pemberhentian aktivitas usaha. Namun dalam kenyataan, sanksi tersebut jarang diterapkan dengan sungguh-sungguh.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujar Edy.

Ia menambahkan bahwa jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 juga tidak memberikan solusi yang tepat waktu.

Prosesnya memakan waktu lama, bahkan bisa mencapai dua tahun, dan seringkali putusan yang dikeluarkan pengadilan tidak dijalankan oleh perusahaan terkait.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” kata Edy.

Oleh karena itu, Edy mendorong agar dilakukan perubahan pendekatan secara mendasar terhadap kasus pelanggaran THR. Pelanggaran pembayaran THR perlu dipertimbangkan sebagai kategori pelanggaran pidana, bukan lagi hanya dianggap sebagai masalah administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.

Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III menilai bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya bertindak secara reaktif dengan menunggu adanya laporan, melainkan juga mengambil langkah-langkah pencegahan sejak dini.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah memastikan bahwa perusahaan telah siap secara finansial untuk membayar THR jauh sebelum waktu yang ditetapkan.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ujarnya.

Edy juga mengingatkan agar Kemenaker segera menyelesaikan seluruh laporan kasus yang masih tertunda dengan cara mempertegas peran serta tanggung jawab para pengawas ketenagakerjaan.

Ia menekankan bahwa pengawasan eksternal sangat penting untuk memastikan bahwa kinerja aparatur berjalan dengan optimal.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuntut agar pemerintah menerapkan prinsip transparansi yang penuh kepada masyarakat luas. Pemerintah diminta untuk secara berkala mempublikasikan daftar kasus pelanggaran THR, perkembangan penanganannya, serta identitas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” kata Edy.

Sebagai langkah berikutnya, ia juga mengusulkan agar perusahaan yang terbukti melanggar tidak hanya mendapatkan tindakan hukum pada saat kejadian, tetapi juga dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” tutur Edy.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *