SEMARANG – Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim, debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Tegal, melalui kuasa hukumnya, Adv. Sakti Anbiya H, S.H., melayangkan somasi kepada PT Mandiri Utama Finance Tegal.
Somasi tersebut menuntut penyerahan BPKB mobil Suzuki XL7 milik Bintang yang belum diberikan meskipun kredit telah lunas sesuai perjanjian damai di Pengadilan Negeri Slawi.
Awalnya, Bintang digugat PT Mandiri Utama Finance Tegal karena keterlambatan pembayaran. Namun, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai pada 22 Agustus 2024, dengan Bintang melunasi sisa kredit Rp150 juta ke rekening BCA atas nama Berbudi Bowo Leksono, S.H. (ibeng), perwakilan kantor hukum B&B Law Office. Pelunasan dilakukan pada 9 Desember 2024.
Meskipun telah melunasi kredit, PT Mandiri Utama Finance Cabang Tegal dinilai lalai dalam menyerahkan BPKB. Kunjungan Bintang dan kuasa hukumnya ke kantor cabang pada 6 Maret 2025 menemui jalan buntu. Oleh karena itu, somasi terakhir disampaikan pada 12 Maret 2025.
“Klien kami telah memenuhi kewajiban, namun haknya diabaikan. Ini menciderai putusan akta perdamaian,” tegas Adv. Sakti Anbiya H, S.H.
Lebih lanjut, pada 14 April 2025, Bintang dan kuasa hukumnya mendatangi Polda Jawa Tengah terkait laporan dugaan penggelapan yang dibuat oleh Head Recovery PT Mandiri Utama Finance Tegal, Pak Yuyun, terhadap kuasa hukum PT Mandiri Utama Finance Tegal.
Somasi memberikan tenggat waktu 2×24 jam bagi PT Mandiri Utama Finance Tegal untuk menyerahkan BPKB. Jika diabaikan, akan ditempuh jalur hukum perdata dengan tuntutan kerugian materiil dan immateril sebesar Rp500 juta.
“Kami telah lampirkan bukti pelunasan dan putusan perdamaian. Kami mendesak PT Mandiri Utama Finance Tegal bertanggung jawab,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan korporasi pada putusan pengadilan dan pentingnya dokumentasi transaksi kredit bagi masyarakat.
(red)