DEMAK – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Demak ke-522, Bupati Demak beserta jajaran Forkompinda melaksanakan ziarah ke makam Sultan Fatah di kompleks Masjid Agung Demak dan makam Sunan Kalijaga di Kelurahan Kadilangu pada Rabu sore.
Momentum ziarah ini terasa istimewa karena bertepatan dengan bulan Ramadan 1446 Hijriah, menjelang HUT Demak pada 28 Maret 2025.
Bupati Demak mengungkapkan bahwa ziarah ini bukan hanya untuk mendoakan para leluhur, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka.
“Sebagai bagian dari pemerintah saat ini, tentu kami perlu menziarahi para pendiri Kabupaten Demak, sekaligus berharap dapat meneruskan cita-cita luhur beliau dan tentunya kita selalu meminta petunjuk kepada Allah lewat beliau, kita juga meneladani perjuangan beliau,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa ziarah ini juga sebagai bentuk doa dan permohonan restu untuk keamanan dan ketertiban di Kabupaten Demak, terutama selama arus mudik dan Lebaran 2025.
“Pada kesempatan kali ini, kami bersama seluruh Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah juga memohon kepada Allah serta meminta restu agar pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 di Kabupaten Demak berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menambahkan bahwa ziarah ini merupakan wujud sinergitas antara pemerintah dalam menjaga tradisi dan memperkuat nilai-nilai budaya leluhur.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergitas antar pemerintah dapat membangun Kabupaten Demak yang makmur dan sejahtera,” ucapnya.
Kesejahteraan, lanjut Kapolres, tak lepas dari keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menjelang Lebaran 2025, Kapolres mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran Bupati Demak terkait pelaksanaan takbir keliling malam Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Diantaranya adalah tidak menggunakan sound horeg, tidak mengonsumsi Miras, serta melakukan takbiran di wilayah desa masing-masing untuk menghindari tawuran antar kelompok,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menyambut malam takbir dengan dzikir dan doa di masjid atau mushola, serta menghindari penggunaan petasan.
“Mari bersama-sama dalam menjaga situasi kondusif di Kabupaten Demak dengan mematuhi peraturan yang ada. Jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas saat malam takbir,” pungkasnya.
(red)