DEMAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil meringkus Sahal Mahfud (26), pelaku pencurian mobil milik Muslikin (47).
Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yakni dengan menduplikat kunci mobil korban.
Ironisnya, pelaku merupakan saudara dan tetangga korban, sehingga kepercayaan korban mudah dimanfaatkan.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan kronologi kejadian.
“Pada 8 Maret 2025, tersangka meminjam mobil korban untuk mengantar orangtuanya ke Semarang. Namun, sebelum mengembalikan mobil, pelaku diam-diam menduplikat kuncinya,” ungkap Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (28/4/2025).
Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban melaksanakan sholat malam di Masjid Agung Demak pada Jumat (28/3/2025) pukul 23.00 WIB. Melihat mobil diparkir di depan Kejaksaan Negeri Demak, pelaku langsung mengambilnya menggunakan kunci duplikat.
Mobil curian disembunyikan sementara di Terminal Demak, sebelum pelaku kembali ke Alun-alun Simpang Enam Demak untuk mengambil sepeda motornya.
Korban baru menyadari kehilangan mobilnya saat kembali ke tempat parkir dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.
Berkat kesigapan Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Demak, pelaku berhasil ditangkap dan mobil korban berhasil dikembalikan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Muslikin, korban pencurian, mengaku tak menyangka pelaku adalah saudara dan tetangganya sendiri. Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kinerja cepat Polres Demak.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada jajaran Polres Demak yang telah sigap dan cepat dalam menangani kasus ini sehingga mobil kembali kepada saya tanpa dipungut biaya,” ujarnya lega.
(red)