Warga Demak Tolak Eksekusi Tanah, Klaim Ahli Waris Diabaikan

DEMAK – Ketegangan mewarnai eksekusi tanah di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak pada Rabu (15/1/2025).

Warga setempat menolak keras proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Demak, menganggap dirinya dirugikan. Walaupun dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian, situasi di lokasi tetap tegang.

Salah seorang warga yang terkena penggusuran, Hisam Maulana, mengungkapkan kecurigaan adanya manipulasi dalam proses sengketa tanah.

Ia menilai klaim atas tanah tersebut oleh pihak tertentu sangat meragukan. Sebagai ahli waris, Hisam merasa bahwa proses hukum yang terjadi penuh dengan kejanggalan.

“Proses banding dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris, bahkan melibatkan perangkat desa,” ujarnya pada Rabu (15/1/2025).

Persoalan ini bermula dari klaim tanah yang dulunya dianggap milik desa, namun kini dijadikan dasar untuk penggusuran.

Khoirul Huda, warga lainnya, menambahkan bahwa kesaksian yang digunakan dalam perkara ini berasal dari orang-orang yang sudah meninggal dunia.

Ia juga menuturkan bahwa keluarga ahli waris telah lama menempati lahan tersebut tanpa masalah.

“Sertifikat baru yang muncul tiba-tiba menjadi dasar penggusuran kami,” kata Khoirul.

Saat proses penggusuran berlangsung, sejumlah warga mulai mengeluarkan barang-barang di dalam rumah. Namun, masih ada kebingungan terkait nasib barang-barang tersebut.

“Kami tidak tahu barang-barang ini akan dibawa ke mana, belum ada penjelasan yang jelas,” ujarnya sembari membawa barang.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Demak, yang memimpin eksekusi, menegaskan bahwa seluruh proses hukum sudah sesuai prosedur.

“Eksekusi ini dilakukan setelah pihak yang bersangkutan menolak untuk meninggalkan lahan sesuai putusan pengadilan,” ujar panitera.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pengadilan ini sudah bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Meskipun upaya negosiasi dilakukan, eksekusi tetap dilanjutkan. Aparat kepolisian bersiaga untuk menghindari potensi kerusuhan.

Kejadian ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam proses hukum dan ketidakadilan yang dirasakan warga.

Pihak berwenang perlu meninjau kembali proses hukum yang terjadi dan memastikan bahwa hak-hak warga terpenuhi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *