Tuturmedia.com, Pati – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menerangkan bahwa spanduk serta banner Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang memenuhi hampir seluruh penjuru Kabupaten Pati ternyata tidak ada satupun yang membayar retribusi atau pajak bagi daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Zabidi menyebut, jika pemasangan tersebut tidak termasuk reklame yang wajib menyetorkan retribusi pajak untuk pemasukan daerah.
“Tidak termasuk objek pajak reklame adalah reklame pemilihan legislatif, presiden, pemilihan kepala daerah, reklame pemilihan kepala desa tidak kita jadikan objek pajak,” katanya Selasa (01/08/2023).
Pengecualian ini dijelaskannya sudah tertera di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019, tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 atas pajak daerah.
Jadi atas pemasangan reklame partai yang saat ini menjamur tidak beraturan dan menyesakkan mata masyarakat, Zabidi mengungkap hal itu sudah lepas dari kewenangan serta ranah BPKAD.
Kendati demikian, untuk bisa melakukan pemasangan spanduk serta reklame harus terlebih dahulu mendapatkan perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
“Terkait untuk pemasangan reklame yang pertama kali dilakukan harus mengurus perizinan. Jadi untuk izin penempatan baliho partai, itu di DPMPTSP, ” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, jika untuk ukuran dan penempatan pemasangannya juga telah diatur oleh DPMPTSP.
Dengan banyaknya reklame kampanye partai yang mulai menjamur ia berharap vendor memperhatikan pemasangan agar sesuai aturan yang berlaku.