KUDUS – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang relawan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus, berinisial G, tengah menjadi sorotan.
G, warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, melaporkan telah mendapat perlakuan kasar dari S, seorang anggota eksekutif di Kudus yang juga menjabat sebagai ketua salah satu partai politik. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/11) dan Minggu (17/11).
“Saat korban berjalan ke masjid untuk sholat magrib, S memanggil korban dengan kata-kata kasar. Korban kemudian dicolok matanya tiga kali, disundut rokok di bibir, diludahi, dan diancam akan dibunuh jika tidak memilih paslon tertentu,” ujar kuasa hukum Yusuf Istanto, Selasa (19/11).
Akibatnya, G mengalami luka di bibir, mata, dan jidat, serta trauma psikologis. Tim hukum menyatakan akan memberikan perlindungan penuh kepada G dan telah melaporkan kasus ini ke polisi.
“Kami meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus ini dan Dewan Kehormatan DPRD Kudus segera memproses pelaku tanpa menunggu laporan resmi,” tegas Yusuf.
Tindakan kekerasan terhadap relawan, menurut tim hukum, merupakan ancaman serius bagi demokrasi.
“Kami sudah melaporkan ke polisi dan akan melanjutkan ke DPP partai tempat pelaku bernaung,” tambahnya.
Sementara itu, S membantah keras tuduhan tersebut, menyebut kejadian itu dilebih-lebihkan dan hanya berupa teguran biasa.
“Itu hanya teguran biasa. Tidak ada luka seperti yang disebutkan. Ini sengaja dibesar-besarkan. Kami juga akan menempuh jalur hukum agar kasus ini tidak menjadi fitnah,” pungkasnya.
(Red)