Bos PO Haryanto Bantah Gugatan Pinjaman Rp500 Juta, Siap Tempuh Jalur Hukum

Kudus10 Dilihat

KUDUS – Pemilik PO Haryanto, Haryanto, membantah keras gugatan dari KSP Maroz Sejahtera terkait tunggakan pinjaman Rp500 juta yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kudus.

Ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah dan menegaskan siap membuktikannya di pengadilan.

“Saya tidak pernah berurusan dengan koperasi tersebut,” tegas Haryanto kepada wartawan Rabu (20/11/2024).

Ia berencana mengajukan tuntutan balik atas pencemaran nama baik yang ditimbulkan gugatan ini.

Meskipun menghadapi masalah hukum, Haryanto tetap fokus mendukung pasangan calon (Paslon) 01 Samani-Bellinda dalam Pilkada Kudus.

Ia menekankan pentingnya persatuan dan mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin yang berintegritas.

Haryanto juga membantah berita yang mengaitkannya dengan upaya memecah belah berdasarkan identitas politik, seraya menyerukan persatuan di antara relawan pendukung Paslon 01.

“Orang Islam harus bersatu,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat Kudus dapat bersikap bijak dan memilih pemimpin yang dapat menjadi panutan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *