Persiapan Pembaruan ZNT Kudus Tahun 2026 Dimulai

Kudus643 Dilihat

KUDUS – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus telah memulai persiapan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat persiapan dan sosialisasi pada Senin (5/1/2026) di Aula Lantai 2 kantor tersebut, dengan melibatkan pemangku kepentingan tingkat desa.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan sebagai tahap awal sebelum survei lapangan. Hadir sejumlah kepala desa dan perangkat dari Desa Ngemplak, Wonosoco, Klumpit, serta Purworejo – wilayah yang menjadi target pembaruan.

Keterlibatan pemerintah desa dianggap krusial untuk mendukung pengumpulan data lapangan, mengingat ZNT adalah peta tematik yang menggambarkan kisaran nilai tanah per zona, dan berperan sebagai acuan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di layanan pertanahan. Oleh karena itu, pembaruan berkala diperlukan untuk mempertahankan relevansi nilai tanah dengan kondisi aktual.

Pihaknya menargetkan pembaruan dilakukan melalui survei sampling di 100 titik, guna memelihara dan memperbarui basis data nilai tanah agar akurat, objektif, dan representatif. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Atikah, A.Ptnh., M.Si., menyampaikan bahwa proses pembaruan tidak hanya teknis, tetapi membutuhkan dukungan dan keterbukaan informasi dari desa dan masyarakat.

“Tentu kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar data yang dihimpun benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Koordinator Kelompok Substansi Pengadaan dan Penilaian Pertanahan, Wisnu Pratama Iryanto, S.H., menambahkan bahwa survei mempertimbangkan indikator seperti lokasi, peruntukan lahan, aksesibilitas, dan perkembangan wilayah.

“Maka sangat penting peran desa dalam membantu tim survei, terutama dalam menunjukkan lokasi dan memberikan informasi pendukung yang dibutuhkan,” tukasnya.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh tahapan pembaruan berjalan tertib dan lancar, serta data yang dihasilkan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Bahkan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *