KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus memberikan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi. Ada tiga manfaat utamanya dari JKP.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Mulyono Adi Nugroho, menjelaskan bahwa JKP memiliki tiga manfaat utama. Yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan informasi lowongan pekerjaan.
“Untuk uang tunai, diberikan selama 6 bulan. Tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, dan tiga bulan kedua sebesar 25 persen dari upah,” jelas Mulyono.
Manfaat pelatihan diberikan kepada pekerja yang ingin memulai usaha setelah terkena PHK. Selain itu, ada juga manfaat berupa informasi lowongan pekerjaan yang dapat diakses melalui aplikasi Siap Kerja milik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kudus.
Mulyono menambahkan, pekerja yang ingin mengajukan JKP harus melaporkan PHK secara resmi ke Disnaker Kudus dan membuat akun di aplikasi Siap Kerja. Setelah biodata dan identitas diisi, mereka bisa memilih manfaat JKP yang ingin diajukan, seperti uang tunai atau pelatihan.
Lebih lanjut, proses pengajuan akan diverifikasi oleh sistem Siap Kerja. Jika disetujui, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pembayaran atau pelatihan sesuai manfaat yang diajukan.
“Sejauh ini, pada tahun 2024, kami telah membayarkan JKP kepada 351 tenaga kerja, termasuk dari Kudus dan beberapa daerah lainnya,” pungkasnya.
(Adm)