TUTURMEDIA.COM – Kartini tidak pernah sekadar menjadi simbol sejarah yang selesai dibaca dalam buku pelajaran. Ia adalah gagasan yang terus menguji nurani dunia pendidikan: sejauh mana perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang pembebasan, bukan justru ruang yang diam terhadap ketidakadilan.
Dalam konteks hari ini, semangat Kartini menuntut lebih dari sekadar emansipasi intelektual. Ia menuntut keberanian institusi akademik untuk berpihak pada kemanusiaan, terutama dalam menghadapi persoalan kekerasan berbasis gender.
Perguruan tinggi selama ini sering membanggakan diri sebagai pusat ilmu pengetahuan dan peradaban. Namun, kebanggaan itu menjadi problematis ketika ruang akademik belum sepenuhnya aman, khususnya bagi perempuan.
Pendidikan yang seharusnya menjadi jalan emansipasi, dalam banyak kasus justru beririsan dengan pengalaman ketidakamanan, pelecehan, bahkan kekerasan seksual yang kerap tersembunyi di balik reputasi institusi.
Data terbaru dari Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 memberikan gambaran yang tidak bisa diabaikan. Sepanjang tahun 2025 tercatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), meningkat 14,07% dari tahun sebelumnya.
Angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah alarm keras bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar dan sistemik, termasuk pada kelompok usia mahasiswa yang berada pada rentang 18–24 tahun.
Yang lebih mengkhawatirkan, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, mencapai 37,51%. Fakta ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan masih menjadi arena kontrol dan dominasi, bahkan di tengah kemajuan pendidikan dan akses informasi.
Dalam konteks perguruan tinggi, ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kampus benar-benar menjadi ruang aman, atau justru mereproduksi relasi kuasa yang timpang?
Kartini sejak awal telah menggugat ketimpangan relasi kuasa yang membatasi perempuan. Jika ditarik ke konteks hari ini, kekerasan berbasis gender bukanlah persoalan individual, melainkan persoalan struktural yang berakar pada konstruksi sosial dan budaya. Perguruan tinggi tidak boleh memandang kasus kekerasan seksual sebagai insiden terpisah, melainkan sebagai indikator kegagalan sistem dalam membangun budaya yang adil dan setara.
Di sinilah pentingnya pendekatan pendidikan yang tidak hanya menekankan kecerdasan akademik, tetapi juga pembentukan karakter, empati, dan kesadaran sosial. Perspektif seperti yang disinggung dalam konsep kecerdasan majemuk Howard Gardner, mengingatkan bahwa kecerdasan interpersonal dan intrapersonal memiliki peran penting dalam membentuk individu yang mampu menghargai orang lain dan memahami batasan diri. Tanpa itu, pendidikan berisiko melahirkan individu cerdas secara kognitif, tetapi miskin secara moral.
Namun, persoalan kekerasan berbasis gender tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan individual. CATAHU 2025 juga menunjukkan adanya ketimpangan dalam sistem peradilan: dari 45.937 kasus pelaporan, hanya 2.848 yang sampai pada tahap penuntutan.
Ketimpangan ini menegaskan bahwa akses keadilan bagi korban masih terhambat, dan sistem yang ada belum sepenuhnya berpihak pada mereka yang paling rentan.
Perguruan tinggi sebagai bagian dari ekosistem sosial memiliki tanggung jawab strategis untuk memutus rantai ini. Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual harus menjadi agenda prioritas, bukan sekadar formalitas administratif.
Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) PPKS, regulasi internal, dan mekanisme pelaporan harus diiringi dengan komitmen nyata untuk melindungi korban dan menindak pelaku secara adil.
Lebih dari itu, kampus harus berani membangun budaya akademik yang berpihak pada korban. Ini berarti menghapus stigma, membuka ruang aman untuk bersuara, serta memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan serius dan berperspektif korban.
Tanpa keberanian ini, perguruan tinggi hanya akan menjadi ruang yang sunyi di mana korban memilih diam karena takut, dan pelaku merasa aman karena dilindungi sistem.
Semangat Kartini dalam dunia akademik hari ini seharusnya terwujud dalam keberanian untuk mengubah struktur, bukan sekadar merayakan simbol. Perempuan di perguruan tinggi memang telah hadir sebagai mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, peneliti, bahkan pemimpin.
Namun kehadiran itu harus dibarengi dengan jaminan keamanan dan keadilan, agar mereka benar-benar dapat berpikir, bersuara, dan berkarya tanpa rasa takut, serta saling menguatkan dalam semangat women support women; membangun solidaritas yang tidak saling menjatuhkan, tetapi saling mengangkat.
Pada akhirnya, melanjutkan perjuangan Kartini di perguruan tinggi berarti memastikan bahwa pendidikan benar-benar menjadi ruang pembebasan yang utuh baik secara intelektual maupun eksistensial.
Seperti yang ditulis Raden Ajeng Kartini dalam Habis Gelap Terbitlah Terang, “Tiada awan di langit yang tetap selamanya. Tidak mungkin akan terus-menerus terang cuaca. Sehabis malam gelap gulita lahir pagi membawa keindahan.” Harapan itu harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Karena, pada akhirnya, “Education is the most powerful weapon which you can use to change the world.”
Penulis : Dr. Aprilian Ria Adisti, M.Pd Kepala PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak) UIN Salatiga dan Dosen PIAUD UIN Salatiga






