LBH AMAN Desak Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2: Ekonomi Rakyat Sedang Sulit!

Pati186 Dilihat

PATI – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Maritim Nusantara (LBH AMAN) mengecam keras kebijakan Bupati Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%. Kebijakan ini dinilai LBH AMAN sebagai tindakan arogan dan melanggar hukum, di tengah kondisi ekonomi masyarakat Pati yang lesu dan angka pengangguran yang tinggi.

Protes meluas dari berbagai kalangan masyarakat, mahasiswa, dan tokoh masyarakat Pati telah disuarakan melalui media sosial dan aksi-aksi lainnya. Namun, Bupati Pati justru merespon protes tersebut dengan sikap yang dinilai anti-kritik dan menantang. Pernyataan Bupati yang seolah meremehkan jumlah pendemo dan menolak tudingan kedzaliman semakin memperkeruh situasi.

Ironisnya, kenaikan PBB-P2 yang diklaim 250% ternyata berdampak lebih besar di lapangan. LBH AMAN menerima banyak aduan warga yang mengalami kenaikan pajak hingga 1000% bahkan 2000%.

LBH AMAN menyatakan sikap tegas melalui empat poin:

1. Kutukan terhadap Kebijakan Kenaikan Pajak

LBH AMAN mengutuk kebijakan Bupati Pati yang menaikkan PBB-P2 sebesar 250% di tengah kondisi ekonomi sulit.

2. Kutukan terhadap Sikap Arogan Pemerintah Daerah

LBH AMAN mengutuk sikap arogan dan anarkis pemerintah daerah Kabupaten Pati dalam merespon protes masyarakat. Sikap tersebut dinilai tidak menghormati hak asasi manusia, khususnya hak untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat.

3. Pelanggaran Hukum

LBH AMAN menilai Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang mengatur kenaikan PBB-P2 hingga 250%, melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan kaidah dan asas penyusunan peraturan perundang-undangan.

4. Tuntutan Pembatalan Kebijakan

Berdasarkan proses dan substansi penyusunan Perbub tersebut, LBH AMAN meminta Bupati Pati untuk membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut.

LBH AMAN mendesak pemerintah Kabupaten Pati untuk lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam kebijakan perpajakan. LBH AMAN juga siap memberikan pendampingan hukum bagi warga Pati yang terdampak kebijakan tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *