KUDUS – Anggota Komisi XI DPR RI, H Musthofa, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah, menggelar sosialisasi literasi keuangan di Balai Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, pada Jumat malam (13/12/2024).
Kegiatan yang dihadiri ratusan warga setempat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan yang aman dan melindungi mereka dari praktik-praktik keuangan ilegal, seperti pinjaman online bodong.
Dalam sambutannya, H Musthofa menekankan pentingnya literasi keuangan sebagai langkah preventif untuk menghindari jebakan investasi palsu dan pinjaman online ilegal. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan produk keuangan yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Literasi keuangan adalah benteng kita untuk menghindari kerugian akibat praktik keuangan ilegal. Pastikan setiap produk yang digunakan memiliki legalitas yang jelas,” tegas Musthofa.
Selain itu, Musthofa juga menjelaskan hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang transparan, perlindungan dari penipuan, dan akses untuk mengajukan pengaduan kepada otoritas yang berwenang.
Vincentia Granita, Senior Analis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Edukasi serta Perlindungan Konsumen OJK Jawa Tengah, turut memberikan materi terkait cara mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal. Di antaranya adalah tidak terdaftar di OJK, biaya yang tidak transparan, dan meminta data pribadi secara berlebihan.
“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang terlihat mudah, karena seringkali mengandung risiko tinggi,” ungkap Vincentia.
Sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif menunjukkan kekhawatiran warga tentang maraknya pinjaman online ilegal. Narasumber memberikan tips untuk menghindari korban penipuan, seperti memverifikasi legalitas aplikasi keuangan dan menghindari tawaran yang terlalu menggiurkan.
(red)