SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang telah menetapkan enam tersangka terkait aksi anarkis yang terjadi selama demonstrasi May Day di Semarang pada Kamis (1/5/2025).
Keenam tersangka, yang teridentifikasi sebagai bagian dari kelompok anarko, dijerat dengan pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP karena melawan aparat dan merusak fasilitas umum.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5/2025).
“Ada yang merencanakan aksi rusuh, termasuk penggunaan atribut hitam, ada yang merusak fasilitas umum, dan ada yang menyerang petugas dengan batu dan benda lainnya,” tambahnya.
Syahduddi menambahkan bahwa identifikasi kelompok anarko dilakukan melalui grup WhatsApp yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
Polisi akan terus menelusuri anggota grup tersebut dan menyelidiki aktor intelektual di balik aksi kekerasan.
“Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini,” tegasnya.
Awalnya, aksi May Day di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah berlangsung tertib.
Namun, situasi berubah menjadi ricuh ketika sekelompok massa berpakaian hitam melakukan pembakaran, pengrusakan, dan penyerangan terhadap petugas keamanan.
Kelompok anarko ini bahkan menggunakan pagar dan fasilitas taman sebagai senjata. Akibatnya, tiga petugas kepolisian mengalami luka-luka.
Polisi mengambil tindakan untuk membubarkan massa dan menormalkan kembali situasi.
“Setelah dilakukan tindakan kepolisian secara terukur, situasi di sepanjang jalan kantor gubernur berangsur normal dan kondusif,” pungkasnya.
(red)