Edy Wuryanto Dorong Kepastian Kebijakan Pemutihan JKN

Nasional27 Dilihat

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera memberikan kepastian regulasi terkait rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, ketidakjelasan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat serta berdampak pada keberlanjutan program JKN.

Hingga saat ini, kebijakan pemutihan tunggakan JKN masih menunggu keputusan pemerintah, termasuk mengenai mekanisme pelaksanaan dan skema pembiayaannya.

Sementara itu, berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Desember 2024, jumlah peserta yang menunggak iuran mencapai 28,85 juta orang dengan nilai tunggakan sekitar Rp21,48 triliun. Dari total tersebut, sebanyak 17,8 juta peserta merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang masih berstatus aktif, dengan nilai tunggakan mencapai Rp14,11 triliun.

Edy menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tidak bisa dipandang sekadar sebagai langkah administratif, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka menjaga prinsip gotong royong dan keberlanjutan Dana Jaminan Sosial.

“Setiap kebijakan terkait JKN harus disusun secara hati-hati. Negara perlu memastikan bahwa pemutihan tunggakan tidak mengganggu keberlanjutan program dan tetap adil bagi peserta yang selama ini patuh membayar iuran,” ujar Edy

Politisi PDI Perjuangan itu juga menilai transparansi menjadi kunci utama dalam perumusan kebijakan tersebut. Pemerintah, kata dia, perlu menyampaikan secara terbuka skema pembiayaan pemutihan, dampak fiskal yang ditimbulkan, serta implikasinya terhadap Dana Jaminan Sosial.

Tanpa kejelasan itu, kebijakan pemutihan dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat kepatuhan peserta dan memicu potensi moral hazard.

Selain itu, Edy menekankan pentingnya aspek keadilan dalam kebijakan pemutihan tunggakan JKN. Peserta yang selama ini rutin membayar iuran tidak boleh dirugikan oleh kebijakan yang seolah memberi pesan bahwa ketidakpatuhan dapat berujung pada penghapusan kewajiban.

“Kebijakan pemutihan tunggakan JKN harus jelas dan adil. Keberlanjutan JKN perlu dijaga tanpa mengorbankan peserta yang taat membayar maupun mengganggu stabilitas Dana Jaminan Sosial,” kata dia.

Di sisi lain, Edy berpandangan bahwa kebijakan pemutihan berpotensi mempercepat tercapainya Universal Health Coverage (UHC) kepesertaan JKN. Dengan dihapuskannya tunggakan, peserta yang selama ini nonaktif dapat kembali aktif dan memperoleh manfaat layanan JKN.

Ke depan, Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah agar mengiringi kebijakan pemutihan dengan langkah-langkah untuk meningkatkan kepatuhan peserta mandiri.

Upaya tersebut antara lain melalui edukasi yang berkelanjutan, penegakan aturan yang konsisten, serta perbaikan sistem pembayaran agar semakin mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed