Edy Wuryanto Desak THR Dibayar H-14, Dukung WFA demi Arus Mudik Lancar

Nasional71 Dilihat

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026, yaitu sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 2026. Langkah ini diharapkan mampu melancarkan arus mudik dan balik, sekaligus memberikan dorongan bagi perekonomian nasional.

Namun, inisiatif ini dinilai masih memiliki kendala, terutama terkait waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurut Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, masih terlalu mepet dengan hari raya.

Edy Wuryanto secara tegas mendorong agar pembayaran THR dapat dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran. Ia melihat keputusan ini sebagai langkah strategis yang membawa berbagai manfaat.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Politikus PDI Perjuangan tersebut, menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja.

Pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih adanya kasus kecurangan dari pemberi kerja terkait THR, yang seringkali baru diselesaikan setelah Idul Fitri. Edy juga mengkhawatirkan kondisi libur bersama yang panjang pada Lebaran kali ini.

“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ungkapnya, menegaskan potensi terhambatnya penanganan sengketa.

Selain aspek penegakan hukum, pembayaran THR lebih awal juga memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih matang. Dengan kecenderungan inflasi menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.

“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucap Edy, menekankan dampak positifnya bagi kedua belah pihak.

Untuk mewujudkan usulan ini, Legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran.

“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegas Edy.

Terkait kebijakan WFA, Edy Wuryanto juga menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan. Pertama, ia menyoroti adanya perbedaan dalam penetapan libur bersama antara pekerja swasta dan ASN. Bagi pekerja swasta, libur bersama memotong cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak.

“Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pekerja swasta,” ujarnya.

Menurut Edy, himbauan pemerintah kepada perusahaan swasta agar memberlakukan WFA tanpa memotong cuti tahunan memerlukan landasan hukum yang jelas, agar tidak hanya “keluar sebagai ucapan pejabat saja.”

Kedua, Edy mengingatkan bahwa perusahaan telah memiliki perencanaan produksi yang memasukkan skema cuti bersama. Jika kebijakan WFA ditambahkan, hal ini berpotensi mengganggu produktivitas, terutama pada sektor-sektor yang proses kerjanya tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.

Oleh karena itu, Edy menekankan pentingnya dialog terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Edy juga mengingatkan bahwa jika WFA dimaknai sebagai upaya untuk mendorong konsumsi rumah tangga, maka dampak riilnya perlu dihitung secara cermat. Pasca-Lebaran, kondisi keuangan pekerja seringkali sudah menurun akibat pengeluaran selama Idul Fitri.

“Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak diimbangi dengan realitas daya beli,” ujarnya, menekankan bahwa setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, serta tujuan pertumbuhan ekonomi nasional.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *