Tag: Lebaran

  • Batik Kudus Jadi Primadona Oleh-Oleh Bagi Para Pemudik

    Batik Kudus Jadi Primadona Oleh-Oleh Bagi Para Pemudik

    KUDUS – Sepanjang masa menjelang hingga pasca Hari Raya Idulfitri, banyak usaha batik di Kabupaten Kudus menyaksikan peningkatan kunjungan pengunjung. Sebagian besar datang dari kalangan pemudik yang berkeinginan untuk membawa pulang oleh-oleh khas daerah, salah satunya adalah toko Batik Benang Raja Kudus.

    Dian, salah satu staf di toko tersebut, mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, saat musim mudik Lebaran, jumlah pengunjung mengalami kenaikan yang cukup pesat. Sebagian besar dari mereka adalah pemudik yang kembali ke Kudus dan berniat memberikan buah tangan bagi keluarga serta kerabat yang berada di luar daerah.

    “Biasanya yang datang itu pemudik dari luar Kudus. Mereka membeli batik atau pakaian lain untuk oleh-oleh,” ujarnya.

    Menurut Dian, lonjakan jumlah pengunjung mulai terasa beberapa hari sebelum perayaan Lebaran berlangsung. Keramaian di toko bahkan masih terus berlangsung hingga beberapa hari setelah hari raya usai.

    “Biasanya mulai ramai sebelum Lebaran, lalu berlanjut sampai setelah Lebaran. Kurang lebih sekitar satu sampai dua minggu,” jelasnya.

    Berbagai varian pakaian berbahan batik menjadi pilihan utama bagi para pembeli. Selain itu, produk daster juga cukup banyak diminati karena dinilai praktis dan sangat sesuai dijadikan sebagai oleh-oleh.

    “Kalau untuk oleh-oleh biasanya yang paling sering dicari batik dan daster. Selain itu juga ada beberapa model yang sedang viral atau tren saat ini,” kata Dian.

    Ia menambahkan, beragam pilihan motif serta model yang ditawarkan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengunjung. Tak sedikit pembeli yang secara khusus datang untuk mencari pakaian dengan motif khas daerah maupun model yang tengah populer.

    Dalam hal harga, Batik Benang Raja menyediakan pilihan yang cukup luas sehingga dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat. Rentang harga produk yang dijual mulai dari puluhan ribu rupiah hingga mencapai jutaan rupiah, tergantung pada jenis kain serta kualitasnya

    “Kalau yang paling murah mulai sekitar Rp50 ribu. Untuk yang lebih mahal bisa sampai sekitar Rp1 juta,” terangnya.

    Selain ragam produk yang beragam, faktor harga juga menjadi pertimbangan banyak pengunjung dalam memilih berbelanja di tempat tersebut. Menurut Dian, banyak pembeli menilai bahwa toko Batik Benang Raja memiliki harga yang cukup terjangkau dengan pilihan produk yang lengkap.

    “Pengunjung biasanya senang karena di sini pilihan batiknya cukup lengkap. Harganya juga dianggap cukup murah dibandingkan tempat lain,” katanya.

    Dengan semakin banyaknya pemudik yang kembali ke kampung halaman menjelang Lebaran, ia berharap bahwa penjualan tahun ini dapat berjalan dengan lancar sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan perekonomian lokal di Kabupaten Kudus.

    (red)

  • Jelang Lebaran PHK Jadi Alat Hindari THR, Edy Wuryanto Minta Kemnaker Bertindak

    Jelang Lebaran PHK Jadi Alat Hindari THR, Edy Wuryanto Minta Kemnaker Bertindak

    JAKARTA – Isu polemik rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian dibatalkan mengangkat kembali persoalan lama di sektor ketenagakerjaan menjelang Hari Raya Idulfitri.

    Kasus ini mengindikasikan dugaan penggunaan PHK sebagai cara untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

    Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa praktik semacam itu menunjukkan adanya kekosongan dalam peraturan yang sering dimanfaatkan sebagian pihak pemberi kerja, sekaligus mengungkapkan kelemahan dalam pengawasan yang dilakukan oleh negara.

    “Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Edy.

    Menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pekerja yang mengalami PHK satu bulan sebelum Hari Raya memang tidak berhak menerima THR. Celah regulasi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

    Namun, dia menegaskan bahwa kondisi ini berbeda dengan pekerja yang masih memiliki kontrak kerja yang aktif.

    “Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tutur Edy.

    Legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III itu juga mengungkapkan bahwa di lapangan masih sering ditemui berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR. Antara lain pemberian THR tidak sesuai jadwal (kurang dari H-7 Lebaran), dibayarkan secara cicilan, bahkan diberikan setelah Lebaran. Tak hanya itu, ada juga perusahaan yang menggantikan pembayaran THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mengambil langkah mitigasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

    Ia mengusulkan agar diatur secara jelas bahwa jika pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan kemudian dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah dan THR.

    “Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

    Selain melakukan revisi aturan, Edy menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menyelidiki dugaan praktik curang tersebut.

    Menurutnya, meskipun secara norma hukum belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

    Selain itu, pengawas dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mengharuskan pengusaha membayar THR jika terbukti ada niat buruk dalam melakukan PHK.

    Bagi pekerja yang mengalami perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    “Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

    Ia pun meminta pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar dapat terlindungi, dan tidak ada lagi praktik manipulatif yang memanfaatkan kekosongan regulasi.

    Edy juga mengingatkan agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

    Dia mendesak agar mulai hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang pada tahun lalu atau tahun-tahun sebelumnya pernah dilaporkan melakukan pelanggaran terkait pembayaran THR.

    “Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

    Editor: Arif 

  • Edy Wuryanto Desak THR Dibayar H-14, Dukung WFA demi Arus Mudik Lancar

    Edy Wuryanto Desak THR Dibayar H-14, Dukung WFA demi Arus Mudik Lancar

    JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026, yaitu sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 2026. Langkah ini diharapkan mampu melancarkan arus mudik dan balik, sekaligus memberikan dorongan bagi perekonomian nasional.

    Namun, inisiatif ini dinilai masih memiliki kendala, terutama terkait waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurut Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, masih terlalu mepet dengan hari raya.

    Edy Wuryanto secara tegas mendorong agar pembayaran THR dapat dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran. Ia melihat keputusan ini sebagai langkah strategis yang membawa berbagai manfaat.

    “Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Politikus PDI Perjuangan tersebut, menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja.

    Pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih adanya kasus kecurangan dari pemberi kerja terkait THR, yang seringkali baru diselesaikan setelah Idul Fitri. Edy juga mengkhawatirkan kondisi libur bersama yang panjang pada Lebaran kali ini.

    “Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ungkapnya, menegaskan potensi terhambatnya penanganan sengketa.

    Selain aspek penegakan hukum, pembayaran THR lebih awal juga memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih matang. Dengan kecenderungan inflasi menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.

    “THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucap Edy, menekankan dampak positifnya bagi kedua belah pihak.

    Untuk mewujudkan usulan ini, Legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran.

    “Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegas Edy.

    Terkait kebijakan WFA, Edy Wuryanto juga menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan. Pertama, ia menyoroti adanya perbedaan dalam penetapan libur bersama antara pekerja swasta dan ASN. Bagi pekerja swasta, libur bersama memotong cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak.

    “Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pekerja swasta,” ujarnya.

    Menurut Edy, himbauan pemerintah kepada perusahaan swasta agar memberlakukan WFA tanpa memotong cuti tahunan memerlukan landasan hukum yang jelas, agar tidak hanya “keluar sebagai ucapan pejabat saja.”

    Kedua, Edy mengingatkan bahwa perusahaan telah memiliki perencanaan produksi yang memasukkan skema cuti bersama. Jika kebijakan WFA ditambahkan, hal ini berpotensi mengganggu produktivitas, terutama pada sektor-sektor yang proses kerjanya tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.

    Oleh karena itu, Edy menekankan pentingnya dialog terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

    Edy juga mengingatkan bahwa jika WFA dimaknai sebagai upaya untuk mendorong konsumsi rumah tangga, maka dampak riilnya perlu dihitung secara cermat. Pasca-Lebaran, kondisi keuangan pekerja seringkali sudah menurun akibat pengeluaran selama Idul Fitri.

    “Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak diimbangi dengan realitas daya beli,” ujarnya, menekankan bahwa setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, serta tujuan pertumbuhan ekonomi nasional.

    (red)

  • Bank Jateng Kudus Kebanjiran Peminat Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

    Bank Jateng Kudus Kebanjiran Peminat Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

    KUDUS – Antusiasme masyarakat Kabupaten Kudus untuk menukarkan uang baru menjelang Lebaran sangat tinggi. Bank Jateng Cabang Kudus, yang ditunjuk Bank Indonesia untuk memfasilitasi penukaran uang, bahkan telah kehabisan kuota sejak 18 Maret hingga 21 Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Pemimpin Bank Jateng Cabang Kudus, Risdiyanto.

    “Kami ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk menyalurkan uang baru. Total alokasi yang diberikan adalah Rp1,7 miliar,” ujar Risdiyanto pada Rabu (19/3).

    Setiap harinya, Bank Jateng Cabang Kudus menyediakan kuota untuk 100 orang, dengan maksimal penukaran Rp4,3 juta per orang.

    Proses penukaran dilakukan melalui aplikasi PINTAR, sesuai ketentuan Bank Indonesia. Masyarakat harus mendaftar melalui aplikasi tersebut, mengunggah KTP, dan memilih tanggal, jam, dan lokasi penukaran. Penukaran uang tidak hanya bisa dilakukan di Bank Jateng, tetapi juga di bank lain yang bekerja sama, seperti BSI dan BNI.

    Pecahan uang yang tersedia beragam, termasuk Rp50.000 (Rp1,5 juta), Rp20.000 (Rp500.000), Rp10.000 (Rp1 juta), Rp5.000 (Rp1 juta), Rp2.000 (Rp400.000), dan Rp1.000 (Rp100.000). Maksimal penukaran tetap Rp4,3 juta per orang.

    Tingginya antusiasme masyarakat membuat kuota penukaran cepat habis. Risdiyanto mengakui sempat terjadi kendala akses pada aplikasi PINTAR karena banyaknya pendaftar.

    “Masyarakat sangat antusias, tapi akses aplikasi sempat sulit karena banyak yang masuk bersamaan. Namun, Bank Indonesia sudah mengatur kuota agar lebih merata dan adil bagi semua,” jelasnya.

    Bagi yang belum mendapatkan kesempatan menukarkan uang pada periode tersebut, Bank Indonesia masih menyediakan kesempatan tambahan. Pendaftaran melalui aplikasi PINTAR ID dapat dilakukan pada 23 Maret, dengan penukaran uang pada 24-27 Maret.

    Sistem penukaran uang secara online ini bertujuan untuk pemerataan dan menghindari antrean panjang. Sistem ini juga membatasi jumlah penukaran per orang, mencegah penukaran dalam jumlah besar secara sepihak.

    “Dengan sistem online, semua lebih teratur dan merata ke masyarakat luas. Tahun sebelumnya, Bank Indonesia masih keliling dan banyak yang kesulitan menukarkan uang. Sekarang, dengan sistem ini, semua punya kesempatan yang sama,” tegas Risdiyanto.

    Ia menambahkan, masyarakat yang ingin menukarkan uang secara langsung dapat mendatangi bank dengan pecahan yang lebih besar, seperti Rp50.000 dan Rp100.000, tanpa melalui aplikasi. Diharapkan sistem baru ini dapat memudahkan masyarakat Kudus mendapatkan uang baru untuk Lebaran tanpa kesulitan.

    (red)

  • Pawai Ogoh-ogoh di Kudus Gelontorkan Jutaan Rupiah

    Pawai Ogoh-ogoh di Kudus Gelontorkan Jutaan Rupiah

    KUDUS – Masyarakat Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus rela menggelontorkan jutaan rupiah demi menyemarakkan kegiatan malam takbiran pada Selasa (9/4/2024) kemarin. Implementasinya dalam bentuk pembuatan berbagai macam ogoh-ogoh dari 33 RT.

    Kepala Desa Undaan Lor Nurul Komar mengatakan, kegiatan semarak malam takbiran dinilainya sangat meriah. Mengingat, gebyar takbir keliling di desa yang dipimpinnya itu banyak dikerumuni warga yang melintas di sepanjang jalan Undaan.

    “Kegiatan ini sangat meriah karena saat ini diadakan untuk gebyar takbir keliling di desa Undaan Lor. Yang mana untuk menyemarakkan 1 Syawal 1445 H yang bertepatan di April 2024,” ungkapnya kemarin.

    Sementara peserta kegiatan gebyar takbir keliling yang berpartisipasi sebanyak 27 peserta. Selain itu, agenda tahun 2024 paling banyak diikuti oleh internal masyarakat Desa Undaan Lor. Sebab, tahun kemarin hanya diikuti 20 peserta saja.

    “Kalau untuk pembuatan patung itu dianggarkan swadaya dari warga dan sebagian pemdes itu digunakan untuk operasional. Total ada 27 patung dari 33 RT,” terangnya.

    Menurutnya, untuk anggaran pembuatan patung menggelontorkan angka puluhan juta rupiah, sangat variatif harganya. Lebih tepatnya, biaya pembuatan patung paling murah sekitar Rp 1 juta. Selain itu, dibantu Pemdes Undaan Lor dengan kontribusi sebesar Rp 300 ribu per RT.

    “Ya itu semua tergantung swadaya masing-masing RT. Acara ini kan juga setiap tahun ada. Yang paling meriah tahun ini karena banyak yang ikut. Para peserta juga memiliki kreativitas masing masing,” tuturnya.

    Lebih lanjut, untuk pawai yang dipamerkan di malam takbiran bentuknya beragam. Ada yang berbentuk masjid, elemen islami, dan variasi hewan. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan membatasi kreativitas warganya.

    “Intinya warga-warga senang. Kalau untuk jarak tempuh kurang lebih 1,5 km. Dari gang 1 hingga gang 30. Durasi performa 2-3 menit yang ditampilkan,” ujarnya.

    Atas digelarnya pawai takbir keliling dalam bentuk ogoh-ogoh, ia mengucapkan terima kasih kepada panitia, masyarakat tokoh masyarakat, tokoh agama, dan semua elemen yang tergabung dalam kegiatan itu. Harapan kedepan, kegiatan tersebut dapat lebih meriah lagi.

    (Ahm)